Teriakkan Dukungan, Emak-emak Minta Presiden Beri Amnesti untuk Alex Noerdin

AKURAT.CO SUMSEL Suasana depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (30/10/2025) siang tampak berbeda.
Puluhan emak-emak bersama sejumlah aktivis dari Sumatera Selatan dan Jakarta berkumpul menggelar aksi damai, memberikan dukungan moral kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin, yang tengah menghadapi proses hukum.
Massa datang dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan-pesan dukungan, salah satunya berbunyi “Kami Masyarakat Sumsel Mohon Presiden Prabowo Subianto Memberikan Amnesti untuk H. Alex Noerdin.”
Aksi tersebut berlangsung tertib dan penuh emosi solidaritas. Peserta aksi menyanyikan yel-yel dukungan, memanjatkan doa bersama, dan menyuarakan keyakinan bahwa Alex Noerdin adalah sosok pemimpin yang berjasa besar bagi masyarakat Sumsel.
Koordinator Aktivis Sumsel–Jakarta, Harda Belli, menegaskan bahwa aksi ini murni digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap figur yang dinilai memiliki rekam jejak positif selama dua periode kepemimpinan di Sumsel.
Baca Juga: Aksi Nekat Wawan Curi Motor di Gandus Berakhir di Tangan Buser Polsek
“Beliau telah berjasa besar, mulai dari program pendidikan gratis, berobat gratis, hingga pembangunan infrastruktur yang membawa Sumsel maju. Kami percaya semua langkah beliau dilakukan demi rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Harda saat berorasi.
Sementara itu, Erni Rahayu, yang mewakili kelompok emak-emak Sumsel, menyampaikan permohonan agar pemerintah dan majelis hakim mempertimbangkan jasa-jasa Alex Noerdin sebelum menjatuhkan putusan.
“Pak Alex sosok pemimpin yang peduli pada masyarakat kecil. Kami mohon ada kebijakan dan keadilan bagi beliau. Jangan lupakan pengabdian dan kebaikannya,” ucap Erni dengan suara bergetar.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu berjalan damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setelah membacakan doa dan menyampaikan aspirasi, massa kemudian membubarkan diri secara tertib. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








