Polisi Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Pelaku Diringkus Kurang dari Sepekan

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22) yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, pada Jumat (10/10/2025) lalu.
Kurang dari sepekan setelah kejadian, tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku bernama Febrianto alias Febri (22), warga Desa Sidomulyo, Jalur 18 Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku diringkus di kediamannya pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya di bagian kaki.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menelusuri identitas dan jejak pelarian pelaku.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Anti Puspita Sari, Berawal dari Kesepakatan di Grup Open BO Palembang
“Begitu mendapat laporan adanya temuan mayat perempuan di kamar hotel, tim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti digital, dan menelusuri komunikasi korban melalui media sosial. Hasilnya mengarah kepada tersangka Febrianto,” ujar Kombes Pol Johannes, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Mereka sepakat melakukan transaksi senilai Rp300 ribu. Namun, terjadi perselisihan ketika korban menolak permintaan pelaku untuk kembali berhubungan.
“Diduga ada kata-kata korban yang membuat pelaku tersinggung dan marah, sehingga terjadilah aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Usai menghabisi korban, pelaku membawa kabur ponsel dan sepeda motor milik korban. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BG 2486 AET dan satu unit ponsel berhasil diamankan petugas bersama tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kami memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan sesuai prosedur,” tegas Kombes Pol Johannes. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









