Truk Bertonase Besar Dilarang Masuk Kota, Terminal Karya Jaya Akan jadi Kantong Parkir

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memperketat larangan bagi truk bertonase besar untuk melintas di dalam kota pada jam sibuk.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot tengah menyiapkan Terminal Bus Karya Jaya di Kecamatan Kertapati menjadi kantong parkir sementara bagi truk.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, terminal tersebut kini tengah dalam tahap pembenahan agar dapat menampung kendaraan barang yang dilarang masuk pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
“Saat ini sedang dilakukan pembenahan dan perbaikan Terminal Bus Karya Jaya yang dipersiapkan untuk kantong parkir truk pada jam larangan masuk kota,” ujar Ratu Dewa, Jumat, (17/10/2025).
Menurutnya, kebijakan pembatasan truk bertonase besar ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
“Selama ini aturan larangan sudah ada, tapi belum bisa ditegakkan maksimal karena belum tersedia kantong parkir yang memadai,” jelasnya.
Terminal Karya Jaya diproyeksikan mampu menampung sekitar 150 unit truk. Saat ini, progres pembenahan terminal sudah mencapai tahap akhir, dan hanya menyisakan perbaikan akses jalan masuk menuju lokasi.
Baca Juga: Reza Dikeroyok dan Ditusuk Saat Pulang, Motor Vixion Raib Digondol Begal
Ratu Dewa menargetkan, penataan terminal rampung dalam bulan Oktober 2025, sehingga penerapan larangan truk masuk kota dapat diberlakukan secara penuh dalam waktu dekat.
Selain menyiapkan fasilitas parkir, Pemkot juga menggandeng Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
“Dishub dan kepolisian akan bertugas mengarahkan sopir truk masuk ke kantong parkir selama jam larangan, serta menindak tegas sopir yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ratu Dewa menambahkan, keberadaan truk bertonase besar kerap menjadi pemicu kemacetan di sejumlah ruas utama, terutama di Jalan Jenderal Sudirman, Basuki Rahmat, dan Kolonel H. Burlian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








