Truk Bertonase Besar Dilarang Masuk Kota, Terminal Karya Jaya Akan jadi Kantong Parkir

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memperketat larangan bagi truk bertonase besar untuk melintas di dalam kota pada jam sibuk.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot tengah menyiapkan Terminal Bus Karya Jaya di Kecamatan Kertapati menjadi kantong parkir sementara bagi truk.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, terminal tersebut kini tengah dalam tahap pembenahan agar dapat menampung kendaraan barang yang dilarang masuk pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
“Saat ini sedang dilakukan pembenahan dan perbaikan Terminal Bus Karya Jaya yang dipersiapkan untuk kantong parkir truk pada jam larangan masuk kota,” ujar Ratu Dewa, Jumat, (17/10/2025).
Menurutnya, kebijakan pembatasan truk bertonase besar ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
“Selama ini aturan larangan sudah ada, tapi belum bisa ditegakkan maksimal karena belum tersedia kantong parkir yang memadai,” jelasnya.
Terminal Karya Jaya diproyeksikan mampu menampung sekitar 150 unit truk. Saat ini, progres pembenahan terminal sudah mencapai tahap akhir, dan hanya menyisakan perbaikan akses jalan masuk menuju lokasi.
Baca Juga: Reza Dikeroyok dan Ditusuk Saat Pulang, Motor Vixion Raib Digondol Begal
Ratu Dewa menargetkan, penataan terminal rampung dalam bulan Oktober 2025, sehingga penerapan larangan truk masuk kota dapat diberlakukan secara penuh dalam waktu dekat.
Selain menyiapkan fasilitas parkir, Pemkot juga menggandeng Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
“Dishub dan kepolisian akan bertugas mengarahkan sopir truk masuk ke kantong parkir selama jam larangan, serta menindak tegas sopir yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ratu Dewa menambahkan, keberadaan truk bertonase besar kerap menjadi pemicu kemacetan di sejumlah ruas utama, terutama di Jalan Jenderal Sudirman, Basuki Rahmat, dan Kolonel H. Burlian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








