Sumsel

Pemerintah Resmikan Skema Baru, Sumur Minyak Rakyat Kini Jadi Tulang Punggung Energi Nasional

Maman Suparman | 17 Oktober 2025, 15:43 WIB
Pemerintah Resmikan Skema Baru, Sumur Minyak Rakyat Kini Jadi Tulang Punggung Energi Nasional

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan langsung dalam sektor migas melalui kebijakan pembelian hasil produksi minyak rakyat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan, seluruh hasil produksi dari sumur minyak rakyat akan dibeli oleh negara dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Langkah ini disebut sebagai bentuk keadilan energi yang selama ini ditunggu masyarakat.

“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara sah, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” ujar Bahlil saat meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/10/2025).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat. Regulasi tersebut mewajibkan pengelolaan dilakukan secara kolektif melalui koperasi, UMKM, atau BUMD agar kegiatan lebih teratur dan sesuai standar industri migas.

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Suhu Panas Ekstrem di Sumsel, Capai 35 Derajat Celcius

Bahlil menegaskan, minyak rakyat bukan sekadar aktivitas lokal, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

“Semua hasil produksi akan masuk dalam perhitungan nasional. Ini bukan hanya legalisasi, tapi pemberdayaan,” katanya.

Dengan harga ICP Agustus 2025 sebesar USD 66,07 per barel, masyarakat dapat menjual minyak dengan harga sekitar USD 52,85 per barel, atau setara Rp850 ribu.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut kebijakan ini sebagai solusi nyata mengakhiri praktik pengeboran ilegal yang selama ini marak di daerah penghasil minyak.

“Sekarang masyarakat tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang hukum. Mereka punya kepastian, penghasilan, dan kebanggaan,” ujarnya.

Menurut Deru, skema baru ini juga menjadi peluang besar bagi daerah untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam secara lebih transparan.

“Dengan sistem koperasi, semua proses dari pengeboran, pengolahan, hingga penjualan akan terpantau dan profesional,” tambahnya.

Data Dinas ESDM Sumatera Selatan mencatat, ada 21.350 sumur minyak rakyat tersebar di provinsi tersebut.

Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi pusat utama dengan 20.449 sumur aktif, disusul Musi Rawas (566), Muara Enim (71), Banyuasin (67), PALI (165), dan Musi Rawas Utara (32).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia