Sumsel

Disabilitias Mental Akan Dapatkan Bantuan Dari Petugas KPPS Saat Pencoblosan

Muhammad Husni Mushonifi | 27 November 2023, 16:00 WIB
Disabilitias Mental Akan Dapatkan Bantuan Dari Petugas KPPS Saat Pencoblosan

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel akan memberikan perhatian lebih terhadap pemilih dengan kriteria disabilitas mental, mereka akan mendapatkan bantuan dari petugas KPPS yang bertugas.

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Nafi mengatakan Bawaslu akan menjaga hak pilih pemilih dengan kriteria disabilitas mental untuk didapatkan sama seperti masyarakat lain.

"Bukan hanya itu saja, selain menjaga hak pilihnya, ada juga pencermatan surat suara yang diberikan serta pendampingan dari pihak yang ditunjuk KPPS," katanya, Senin (27/11/2023).

Sejak H-21 pemilihan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melibatkan orang-orang di bawah struktur Bawaslu untuk memantau persiapan pemungutan suara hingga perhitungan suara.

Baca Juga: 6.009 ODGJ di Sumsel, KPU Sumsel Jamin Suara ODGJ Saat Pemilu 2024

"Pengawasan dilakukan oleh penwas TPS yang akan dibentuk 21 hari menjelang pemungutan suara," katanya.

Lanjutnya, tidak semua orang yang mengalami disabilitas mental memiliki hak untuk memilih; sebaliknya, hanya mereka yang dianggap memenuhi syarat oleh praktisi kejiwaan yang memiliki hak untuk memberikan suaranya.

"Tentu kita mencermati apakah ODGJ ini masih cakap dalam memberikan suaranya sesuai keterangan dokter," jelas dia.

Selain itu, Bawaslu Sumsel mencegah penyalahgunaan hak suara dengan memastikan bahwa suara pemilih disabilitas mental tidak dicurangi.

"Pengawas TPS akan ketat mengawasi dan penyalahgunaan hak memilih tentu akan terkena sanksi pidana," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.