Polisi dan Pemerintah Desa Sungai Pinang Sudah Kantongi Nama Pembuang Bangkai Ayam

AKURAT.CO SUMSEL Polisi dan Pemerintah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel telah melakukan pengecekan lokasi pembuangan bangkai ayam yang mengakibatkan warga resah karena bau tidak sedap di aliran Sungai Pinang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.
Ia juga telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk memanggil pemilik kandang yang diduga sebagai pelaku pembuangan bangkai ayam ke sungai.
"Kami sudah ke TKP dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan interogasi terhadap pemilik kandang yang diduga bertanggung jawab. Jika tidak ada kerjasama dari yang bersangkutan, kami akan meneruskan kasus ini kepada Pidsus Polres Musi Rawas dan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya, Jumat (28/3/2024).
Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian dengan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup mengenai dampak pencemaran lingkungan dan dengan Dinas Peternakan untuk menindaklanjuti masalah ini secara bersama-sama.
Baca Juga: 1.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM dari Pemprov Sumsel
"Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan kami, informasi lebih lanjut akan disampaikan pada waktu yang tepat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Pinang, Adipati Yunus juga mengonfirmasi adanya ribuan bangkai ayam yang dibuang ke aliran Sungai Pinang. Bangkai tersebut telah menghasilkan bau yang tidak sedap dan menarik banyak lalat.
"Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek, dan mereka telah meninjau lokasi. Bangkai ayam tersebut sudah berada di sungai selama 3 hari dan menimbulkan bau yang cukup menyengat," ungkap Adipati.
Adipati juga menjelaskan bahwa pihak Polsek Muara Lakitan telah meminta kepada pemilik kandang ayam untuk segera mengangkat bangkai tersebut agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut kepada masyarakat. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









