Polisi dan Pemerintah Desa Sungai Pinang Sudah Kantongi Nama Pembuang Bangkai Ayam

AKURAT.CO SUMSEL Polisi dan Pemerintah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel telah melakukan pengecekan lokasi pembuangan bangkai ayam yang mengakibatkan warga resah karena bau tidak sedap di aliran Sungai Pinang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.
Ia juga telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk memanggil pemilik kandang yang diduga sebagai pelaku pembuangan bangkai ayam ke sungai.
"Kami sudah ke TKP dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan interogasi terhadap pemilik kandang yang diduga bertanggung jawab. Jika tidak ada kerjasama dari yang bersangkutan, kami akan meneruskan kasus ini kepada Pidsus Polres Musi Rawas dan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya, Jumat (28/3/2024).
Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi kejadian dengan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup mengenai dampak pencemaran lingkungan dan dengan Dinas Peternakan untuk menindaklanjuti masalah ini secara bersama-sama.
Baca Juga: 1.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM dari Pemprov Sumsel
"Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan kami, informasi lebih lanjut akan disampaikan pada waktu yang tepat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Pinang, Adipati Yunus juga mengonfirmasi adanya ribuan bangkai ayam yang dibuang ke aliran Sungai Pinang. Bangkai tersebut telah menghasilkan bau yang tidak sedap dan menarik banyak lalat.
"Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polsek, dan mereka telah meninjau lokasi. Bangkai ayam tersebut sudah berada di sungai selama 3 hari dan menimbulkan bau yang cukup menyengat," ungkap Adipati.
Adipati juga menjelaskan bahwa pihak Polsek Muara Lakitan telah meminta kepada pemilik kandang ayam untuk segera mengangkat bangkai tersebut agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut kepada masyarakat. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








