13 Kg Sabu Dimusnahkan! Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Plaju melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.
Pemusnahan tersebut digelar di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024) siang.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh dua tersangka, Wawan (28) dan Suyatno Gustono (28), yang merupakan warga Opi Jakabaring, Palembang, Sumsel. Kedua tersangka ditangkap beberapa bulan lalu di Opi Jakabaring.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini terkait kasus yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu.
"Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara mencampurnya ke dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu diblender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut dibuang ke dalam lubang kloset," katanya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kurir sabu-sabu di lokasi kejadian.
Baca Juga: Tak Buka Pendaftaran, PKS Sumsel Fokuskan Dukungan pada Paslon untuk Pilkada 2024
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa anggotanya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
"Berkat koordinasi tersebut, anggota kami mendatangi TKP dan berhasil menemukan 13 kilogram sabu di rumah Wawan," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket besar sabu-sabu, satu unit handphone Samsung A04 warna hitam, dan beberapa barang lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









