Sumsel

13 Kg Sabu Dimusnahkan! Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi Palembang

Haris Ma'ani | 22 Mei 2024, 17:08 WIB
13 Kg Sabu Dimusnahkan! Dua Kurir Narkoba Diringkus Polisi Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Plaju melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

Pemusnahan tersebut digelar di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu (22/5/2024) siang.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh dua tersangka, Wawan (28) dan Suyatno Gustono (28), yang merupakan warga Opi Jakabaring, Palembang, Sumsel. Kedua tersangka ditangkap beberapa bulan lalu di Opi Jakabaring.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini terkait kasus yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu.

"Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara mencampurnya ke dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu diblender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut dibuang ke dalam lubang kloset," katanya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kurir sabu-sabu di lokasi kejadian.

Baca Juga: Tak Buka Pendaftaran, PKS Sumsel Fokuskan Dukungan pada Paslon untuk Pilkada 2024

"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa anggotanya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

"Berkat koordinasi tersebut, anggota kami mendatangi TKP dan berhasil menemukan 13 kilogram sabu di rumah Wawan," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 paket besar sabu-sabu, satu unit handphone Samsung A04 warna hitam, dan beberapa barang lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto