Sumsel

Seolah Tak Pernah Jera, Polrestabes Palembang Amankan 12 Truk ODOL yang Langgar Aturan

Deni Hermawan | 23 Mei 2024, 18:00 WIB
Seolah Tak Pernah Jera, Polrestabes Palembang Amankan 12 Truk ODOL yang Langgar Aturan

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang telah mengamankan 12 kendaraan truk yang melanggar aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Langkah ini diambil untuk mengurangi kecelakaan, kerusakan jalan, dan kemacetan yang disebabkan oleh truk-truk tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty melalui Kanit Gakkum, Iptu Arham Sikakum membenarkan hal tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan 12 kendaraan truk ODOL di Palembang," kata Iptu Arham Sikakum saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/5/2024).

AKBP Yenni Diarty menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan yang diterapkan di Kota Palembang.

Baca Juga: Libur Waisak, Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Berikut Jadwal Buka Kembali

"Penindakan ini kami lakukan karena adanya kecelakaan, kerusakan jalan, dan kemacetan yang diakibatkan oleh truk ODOL. Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang," ujarnya.

Menurut aturan Peraturan Wali Kota Palembang, truk barang tidak diperbolehkan melewati ruas jalan kota dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan kerusakan infrastruktur jalan di Palembang.

"Saya mengimbau kepada semua perusahaan ekspedisi untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak melanggar," tegas AKBP Yenni Diarty.

Ia juga menekankan pentingnya mengangkut barang sesuai dengan dimensi dan kapasitas yang telah ditentukan untuk mencegah overloading.

"Saya meminta kepada pengusaha ekspedisi untuk mengangkut barang sesuai dimensi, jangan over kapasitas," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto