Diperiksa Polisi! Istri Pelaku Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang Mengaku Tak Tahu Kejadian

AKURAT.CO SUMSEL Istri dari otak pelaku pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang tewas mengenaskan dengan cara dicor, Heni Puspita, dihadirkan di Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kapolsek Sukaramai, Kompol Ikang Adhi Putra menyatakan bahwa kehadiran Heni bertujuan untuk melengkapi berkas dan merangkai kasus pembunuhan.
"Kami menghadirkan istri dari pelaku pembunuhan untuk membantu dalam penyusunan berkas dan rekonstruksi kasus pembunuhan ini," ungkap Kompol Ikang Adhi Putra, Jumat (5/7/2024).
Sementara itu, Heni Puspita, istri dari pelaku Anton, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut. Karena, saat kejadian, ia berada di dusun di Empat Lawang.
"Pada saat kejadian, saya berada di dusun di Empat Lawang, Sumsel, dan saya tidak mengetahui adanya pembunuhan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Buru Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi, Kapolrestabes Palembang: Segera Menyerahkan DiriBaca Juga: Buru Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi, Kapolrestabes Palembang: Segera Menyerahkan Diri
Sebelumnya, tim gabungan kepolisian sedang memburu pelaku utama pembunuhan ini, yang telah diidentifikasi identitasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, telah memberikan ultimatum kepada pelaku Kelvin alias Kevin, untuk menyerahkan diri yang saat ini masih buron.
"Kami memberikan ultimatum kepada Kelvin alias Kevin untuk menyerahkan diri dengan baik-baik. Jika tidak, kami khawatir akan terjadi perlawanan saat penangkapan dilakukan oleh petugas," tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada Rabu (3/6/2024).
Kapolrestabes juga mengimbau kepada keluarga pelaku untuk membantu dalam penangkapan dan meminta agar situasi ini dapat diselesaikan tanpa konflik lebih lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









