Wajib Tahu! Aturan Pakaian SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Gugur Karena Salah Kostum

AKURAT.CO SUMSEL Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan aturan terkait pakaian untuk peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Tes ini akan diselenggarakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024, dengan jadwal yang bervariasi sesuai dengan instansi masing-masing.
Dalam pengumuman tersebut, peserta diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta SKD diwajibkan mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, dipadukan dengan celana panjang atau rok berwarna gelap.
Rok yang dikenakan harus memiliki panjang minimal di bawah lutut, dan penggunaan bahan jeans atau sandal tidak diperbolehkan. Untuk peserta perempuan yang berhijab, hijab harus berwarna gelap.
Aturan ini didasarkan pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Peserta yang tidak mematuhi aturan pakaian ini akan dianggap gugur dan tidak diperkenankan mengikuti seleksi.
Selain itu, larangan juga mencakup penggunaan aksesoris seperti jam tangan, perhiasan, dan ikat pinggang selama tes berlangsung.
Peserta juga tidak diperbolehkan membawa barang-barang tertentu, seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, serta senjata tajam. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








