Sumsel

Lengkap! Inilah Syarat Pelanggan PLN yang Berhak Dapat Diskon 50 Persen, Berlaku Tahun 2025

Deni Hermawan | 23 Desember 2024, 12:00 WIB
Lengkap! Inilah Syarat Pelanggan PLN yang Berhak Dapat Diskon 50 Persen, Berlaku Tahun 2025

AKURAT.CO SUMSEL - Apakah ada persyaratan yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero) untuk memberikan diskon pada pelanggannya yang akan diberlakukan pada Tahun 2025 nanti?

Sebagimana diketahui, PLN menyatakan akan memberikan diskon tarif listrik 50% kepada 81,4 juta pelanggan pada tahun 2025 mendatang.

Adapun pelanggan yang mendapatkan potongan harga adalah pelanggan PLN dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.

Baca Juga: PLN Palembang Lakukan Pemeliharaan, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa diskon 50 persen tersebut merupakan program stimulus ekonomi yang akan berlaku periode Januari-Februari 2025.

Potongan harga kepada pelanggan PLN dengan daya 2.200 VA ke bawah secara otomatis akan dapat dinikmati tanpa harus melakukan pendaftaran ataupun registrasi.

Pelanggan PLN yang Berhak Sebagai Penerima Diskon 50 Persen:

450 VA: Sekitar 24,6 juta pelanggan

900 VA: Sekitar 38 juta pelanggan

1.300 VA: Sekitar 14,1 juta pelanggan

2.200 VA: Sekitar 4,6 juta pelanggan

Teknis Penerapan Diskon 50 Persen dari PLN

Pelanggan Prabayar

Ketika pelanggan prabayar membeli token listrik, mereka akan mendapatkan potongan langsung. Misalnya, jika Anda sebelumnya membeli token seharga Rp100.000, Anda sekarang hanya perlu membayar Rp50.000 untuk jumlah yang sama.

Untuk Pelanggan Pascabayar

Pelanggan pascabayar dapat melihat potongan harga yang diberikan oleh PLN sebesar 50% pada tagihan bulanan mereka secara otomatis. (red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A