Laporan Dugaan Pelanggaran Tambang Batu Bara Sumsel Masuk Gakkum ESDM

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan batu bara di Sumatera Selatan. Laporan tersebut berpotensi berdampak pada evaluasi perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Pengaduan diajukan oleh Pemuda Hijau Sumatera Selatan dan telah tercatat secara administratif di Kementerian ESDM. Berdasarkan dokumen laporan, pengaduan bernomor 056/PHI-SS/II/2026 tertanggal 28 Januari 2026, ditujukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Direktorat Jenderal Gakkum ESDM.
Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, aduan masyarakat, serta penelusuran data pendukung. Ia menilai terdapat indikasi pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan, infrastruktur, dan keselamatan masyarakat.
“Laporan ini kami sampaikan secara resmi sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan sektor pertambangan,” kata Yusuf, Rabu (28/1/2026).
Dalam laporannya, Pemuda Hijau Sumatera Selatan menyoroti aktivitas PT Dizamatra Powerindo yang beroperasi di Sumsel. Perusahaan tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, laporan juga mencantumkan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Perusahaan jasa tambang tersebut diduga terlibat dalam aktivitas operasional yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk penggunaan angkutan batu bara dengan muatan dan dimensi berlebih di jalan umum.
Baca Juga: Polisi Ungkap Perampokan Disertai Pembunuhan Lansia, Jasad Korban Dibakar di Kebun Sawit
Menurut Yusuf, penggunaan kendaraan over dimension over loading (ODOL) berpotensi merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pusat.
Pemuda Hijau Sumatera Selatan mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan verifikasi menyeluruh atas laporan yang telah diterima, termasuk menjadikannya bahan evaluasi dalam proses persetujuan RKAB 2026.
“RKAB adalah instrumen pengendalian negara. Jika ditemukan pelanggaran, tentu pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan atau peninjauan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas PT Dizamatra Powerindo sempat menjadi sorotan publik terkait dugaan dampak lingkungan dari operasional pelabuhan batu bara di wilayah Muara Belida.
Selain itu, perusahaan juga pernah dikaitkan dengan polemik pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai akses operasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Kementerian ESDM terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








