Gunakan Pelat Palsu, Sopir Truk Tabrak Lari di Palembang Masih Diburu Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Satlantas Polrestabes Palembang bersama Satreskrim Polrestabes Palembang masih memburu sopir truk yang diduga terlibat aksi tabrak lari di Kota Palembang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2026) sekitar pukul 13.53 WIB.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S. Radipta melalui Kanit Gakkum Iptu Hermanto mengungkapkan bahwa hingga kini pelaku belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran petugas.
“Benar, hingga saat ini sopir truk tersebut masih kami kejar. Proses pencarian diback up oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujar Iptu Hermanto, Jumat (30/1/2026).
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa pelat nomor kendaraan yang digunakan truk tersebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan aslinya. Truk yang terlibat kecelakaan diketahui menggunakan pelat nomor BG 8424 CD, namun hasil penelusuran menunjukkan pelat tersebut bukan milik kendaraan dimaksud.
Baca Juga: Cara Kerja ETLE Handheld yang Incar Pelanggar Lalu Lintas di Palembang, Ini Sasarannya!
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelat nomor truk yang sebenarnya adalah BG 8480 BM dengan pemilik atas nama Deby,” jelas Hermanto.
Sementara itu, pelat nomor BG 8424 CD yang terpasang saat kejadian dinyatakan tidak sesuai dengan data kendaraan truk tersebut, sehingga kuat dugaan pelaku menggunakan pelat palsu.
Tak hanya itu, petugas di lokasi kejadian juga menemukan sebuah kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga milik sopir truk yang melarikan diri usai kejadian.
“Identitas yang tertera di KTP atas nama Aso (40), warga Dusun I Desa Bailangu Timur, Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau agar sopir truk yang bersangkutan segera menyerahkan diri secara baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Peristiwa ini masih terus kami dalami. Penyelidikan dilakukan bersama Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutup Iptu Hermanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








