Pasca Bentrok Antar Kelompok, Parkir Liar di Sekitar PS Mall Palembang Ditertibkan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang bergerak cepat merespons bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan PS Mall, Jalan Angkatan 45.
Sehari setelah insiden tersebut, petugas gabungan melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar lokasi, Rabu (7/1/2026).
Pantauan di lapangan sekitar pukul 15.20 WIB, sejumlah sepeda motor yang terparkir di sepanjang Jalan Pimpong, tepat di area luar portal PS Mall, ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bersama Satpol PP.
Kendaraan-kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil derek untuk dibawa ke kantor Dishub.
Di sisi lain jalan, beberapa kendaraan masih terlihat terparkir rapi dengan juru parkir yang berjaga. Sementara di pangkal Jalan Pimpong, petugas juga menindak tegas tiga unit mobil dengan mengempesi ban sebagai bentuk sanksi langsung di tempat.
Baca Juga: Bentrokan Berdarah di Palembang, Tiga Orang Menjadi Korban Dengan Luka Parah
Seorang pedagang di sekitar lokasi, Nurma, menyebut penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan Denpom Palembang.
“Tadi sekitar setengah jam yang lalu petugas datang dan langsung menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas insiden bentrokan yang diduga berawal dari sengketa lahan parkir.
“Peristiwa kemarin sempat viral dan diduga dipicu persoalan parkir. Hari ini kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan,” kata Julyanzah.
Ia menegaskan bahwa Jalan Pimpong merupakan jalur satu arah yang tidak diperbolehkan untuk parkir di sisi kiri jalan. Menurutnya, parkir hanya diperkenankan di sisi kanan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Jalur ini satu arah. Parkir di sisi kiri jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengangkut 14 unit sepeda motor yang parkir di area terlarang. Selain itu, empat sepeda motor lainnya diberikan sanksi langsung berupa pengempesan ban.
“Pemilik kendaraan yang kami angkut diminta datang ke kantor Dishub dengan membawa kelengkapan surat kendaraan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








