Pasca Bentrok Antar Kelompok, Parkir Liar di Sekitar PS Mall Palembang Ditertibkan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang bergerak cepat merespons bentrokan antar kelompok yang terjadi di kawasan PS Mall, Jalan Angkatan 45.
Sehari setelah insiden tersebut, petugas gabungan melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar lokasi, Rabu (7/1/2026).
Pantauan di lapangan sekitar pukul 15.20 WIB, sejumlah sepeda motor yang terparkir di sepanjang Jalan Pimpong, tepat di area luar portal PS Mall, ditertibkan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bersama Satpol PP.
Kendaraan-kendaraan tersebut diangkut menggunakan mobil derek untuk dibawa ke kantor Dishub.
Di sisi lain jalan, beberapa kendaraan masih terlihat terparkir rapi dengan juru parkir yang berjaga. Sementara di pangkal Jalan Pimpong, petugas juga menindak tegas tiga unit mobil dengan mengempesi ban sebagai bentuk sanksi langsung di tempat.
Baca Juga: Bentrokan Berdarah di Palembang, Tiga Orang Menjadi Korban Dengan Luka Parah
Seorang pedagang di sekitar lokasi, Nurma, menyebut penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan Denpom Palembang.
“Tadi sekitar setengah jam yang lalu petugas datang dan langsung menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas insiden bentrokan yang diduga berawal dari sengketa lahan parkir.
“Peristiwa kemarin sempat viral dan diduga dipicu persoalan parkir. Hari ini kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan,” kata Julyanzah.
Ia menegaskan bahwa Jalan Pimpong merupakan jalur satu arah yang tidak diperbolehkan untuk parkir di sisi kiri jalan. Menurutnya, parkir hanya diperkenankan di sisi kanan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Jalur ini satu arah. Parkir di sisi kiri jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengangkut 14 unit sepeda motor yang parkir di area terlarang. Selain itu, empat sepeda motor lainnya diberikan sanksi langsung berupa pengempesan ban.
“Pemilik kendaraan yang kami angkut diminta datang ke kantor Dishub dengan membawa kelengkapan surat kendaraan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








