Tak Akui Perbuatan, Jaksa Beri Tuntutan Maksimal untuk Eks Wawako Palembang dalam Korupsi PMI

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama eks anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, menghadapi tuntutan berat dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan.
JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang merugikan keuangan negara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti.
Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Jasad Pria dalam Tandon Air di Muba Ternyata Korban Perampokan, Pelaku Diringkus Polisi
Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto dituntut membayar uang pengganti yang lebih kecil, yakni senilai Rp 365 juta, dengan ketentuan subsider penjara 4 tahun 6 bulan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman kedua tokoh publik tersebut. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan," tambah JPU.
Adapun hal yang meringankan bagi keduanya adalah sikap sopan selama jalannya persidangan serta status mereka yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Merespons tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 22 Januari 2026. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









