Sumsel

Tak Akui Perbuatan, Jaksa Beri Tuntutan Maksimal untuk Eks Wawako Palembang dalam Korupsi PMI

Maman Suparman | 20 Januari 2026, 16:29 WIB
Tak Akui Perbuatan, Jaksa Beri Tuntutan Maksimal untuk Eks Wawako Palembang dalam Korupsi PMI

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama eks anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, menghadapi tuntutan berat dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan.

JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang merugikan keuangan negara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti.

Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Jasad Pria dalam Tandon Air di Muba Ternyata Korban Perampokan, Pelaku Diringkus Polisi

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto dituntut membayar uang pengganti yang lebih kecil, yakni senilai Rp 365 juta, dengan ketentuan subsider penjara 4 tahun 6 bulan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman kedua tokoh publik tersebut. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan," tambah JPU.

Adapun hal yang meringankan bagi keduanya adalah sikap sopan selama jalannya persidangan serta status mereka yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Merespons tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 22 Januari 2026. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia