Tak Akui Perbuatan, Jaksa Beri Tuntutan Maksimal untuk Eks Wawako Palembang dalam Korupsi PMI

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama eks anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, menghadapi tuntutan berat dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan.
JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang merugikan keuangan negara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti.
Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Jasad Pria dalam Tandon Air di Muba Ternyata Korban Perampokan, Pelaku Diringkus Polisi
Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto dituntut membayar uang pengganti yang lebih kecil, yakni senilai Rp 365 juta, dengan ketentuan subsider penjara 4 tahun 6 bulan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman kedua tokoh publik tersebut. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Hal yang memberatkan adalah para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan," tambah JPU.
Adapun hal yang meringankan bagi keduanya adalah sikap sopan selama jalannya persidangan serta status mereka yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Merespons tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis, 22 Januari 2026. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








