Sumsel

Rugi Ratusan Juta, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Online

Deni Hermawan | 21 Mei 2024, 14:33 WIB
Rugi Ratusan Juta, Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Online

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang, Bayu Saka Arisona (32) menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kejadian ini berlangsung pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 14.28 WIB di Jalan Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

Bayu, yang tinggal di Jalan Blok Rawan Barat, Depok, menceritakan bahwa ia berkenalan dengan pelaku berinisial AF melalui media sosial Facebook.

Pelaku kemudian menawarkan barang-barang bengkel seperti ban dengan harga yang sangat murah, senilai Rp200 juta. Tergiur dengan harga murah, Bayu segera mentransfer uang tersebut.

"Saya tertarik pak, karena murah dan langsung mentransferkan uang kepada terlapor. Ketika saya kesana rupanya pihak Tam Cargo bilang tidak ada barang tersebut," kata Bayu Saka Arisona, Senin (20/5/2024). 

Lanjutnya mengaku, dari situ ia baru sadar bahwa menjadi korban penipuan oleh terlapor dan mentransfer uang puluhan juta. 

Baca Juga: DOMPET SEGERA TERISI! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Besaran Gaji dan Ketentuannya

"Saya baru sadar pak, ketika sudah mentransfer uang puluhan juta, jadi korban penipuan," ujar Bayu Saka Arisona. 

Dia menambahkan, ia sudah berusaha menghubungi pihak pelaku, namun masih saja tidak aktif lagi. 

"Saya sudah hubungi pak berulang kali, namun nomor telpon pelaku sudah tidak aktif lagi," ungkap Bayu Sako Arisona. 

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saya harap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, dalam tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP.  Laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto