Pemprov Sumsel dan Polda Sumsel Bentuk Satgas Khusus Tangani Illegal Drilling di Musi Banyuasin

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polda Sumsel berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mencegah dan menertibkan illegal drilling yang marak terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menyatakan bahwa sudah telah mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sumsel untuk membahas situasi lapangan pengeboran ilegal di Kabupaten Muba.
"Kami akan membahas teknisnya dengan instansi terkait nanti, dan kami bahkan akan membentuk Satgas," ujar Elen Setiadi, usai bertemu Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo di Kantor Gubernur, Senin (22/7/2024).
Sementara itu. Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa kedatangannya ke Pemprov Sumsel bertujuan untuk melaporkan situasi illegal drilling khususnya di Sungai Dawas, Kecamatan Sungai Lilin, di mana lima orang telah meninggal dunia akibat ledakan pada 21 Juni lalu, yang disusul dengan kematian lainnya pada 27 dan 28 Juni.
"Polda Sumsel bersama Pemprov Sumsel, stakeholder, dan SKK Migas sedang berupaya melokalisir area tersebut, membersihkan minyak yang tumpah, dan menetralkan polusi serta pencemaran lingkungan," ungkapnya.
Namun, pada 21 Juli dini hari, sekelompok masyarakat kembali membuka pipa yang sudah ditutup SKK Migas, mengakibatkan ledakan lagi.
"Untuk menangani penanganan illegal drilling ini, akan dibentuk Satgas atas usulan bersama. Rapat koordinasi akan dilakukan pada Rabu (24/7/2024) dengan mengundang pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan Lingkungan Hidup untuk bersama-sama membentuk Satgas pencegahan illegal drilling dari hulu hingga hilir," jelas Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa hingga saat ini, satu orang telah diamankan terkait insiden di Sungai Dawas.
Polda Sumsel bersama Polres Muba dan Polairud telah menutup akses jalur air untuk mencegah masyarakat masuk ke area yang sangat berbahaya tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak masuk ke daerah Sungai Dawas dan sumur-sumur minyak lainnya.
Kapolda mengakui adanya sejumlah kendala dalam penanganan illegal drilling di Muba, salah satunya adalah faktor ekonomi.
Banyak masyarakat yang tidak memiliki mata pencaharian memilih melakukan pengeboran minyak ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, lokasi illegal drilling yang jauh dan sulit dijangkau, serta biaya operasi yang besar menjadi tantangan tersendiri.
"Mengubah illegal drilling menjadi legal bukan solusi yang tepat. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh praktik ini sudah sangat parah, dengan minyak yang mencemari tanah dan air hingga setinggi lutut. Kerusakan ini tidak dapat diabaikan," tutupnya. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







