Sita Aset Senilai Rp64 Miliar, BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyita aset senilai Rp64 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba internasional di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap empat pelaku sindikat narkoba, yakni AT, LM, dan H. Barang-barang yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp278 juta, rekening berisi saldo Rp990 juta, aset tidak bergerak senilai Rp60,2 miliar, serta aset bergerak senilai Rp2,5 miliar.
Tiga tersangka, yaitu HI, AT, dan LM, adalah anggota sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang. Sementara itu, AS adalah pelaku TPPU yang terlibat dalam sindikat narkoba Aceh-Palembang.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada Mei 2024. Penangkapan terhadap AT dan LM dilakukan saat mereka sedang bertransaksi narkotika.
"Keduanya diamankan di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang dengan barang bukti berupa satu kantong berwarna krem yang berisi sabu seberat 1.044 gram pada Jumat, (24/5/2024) lalu," ujar Komjen Pol Marthinus, Rabu (9/10/2024).
Sementara, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menambahkan bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Palembang melalui Pekanbaru. Barang tersebut berada di bawah kendali AT dan HI. AT ditangkap di Bali, sementara HI diamankan di lokasi lain.
Baca Juga: Karhutla Meluas di Sumsel, Pemadaman Udara dan Darat Dikerahkan di 5 Daerah Terdampak
Setelah penangkapan, penyidik TPPU melakukan analisis transaksi keuangan untuk menemukan bukti pencucian uang. Aliran dana transaksi narkotika ditemukan melalui beberapa rekening yang menggunakan nama pribadi maupun orang lain, beserta sejumlah aset yang telah disita.
"Para tersangka melakukan TPPU dengan modus 'nomine', 'u-turn', serta tarik dan setor tunai, yang disamarkan dalam bentuk aset atas nama pribadi maupun pihak lain. Semua aset milik tersangka kini disita untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, pelaku AS dari sindikat narkoba Aceh-Palembang ditangkap setelah temuan barang bukti non-narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM. Hasil penelusuran transaksi keuangan oleh BNN bersama PPATK menunjukkan adanya aliran dana dari rekening NH dan MM ke rekening tersangka AS.
Saat ini, pria asal Malaysia berinisial KOH, yang mengendalikan pengiriman sabu kepada AT, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dikenakan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









