Selebgram Alnaura Ditangkap Interpol, Langsung Dijebloskan ke Lapas Perempuan Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Buronan kasus penipuan investasi bodong, Alnaura, akhirnya ditangkap oleh Interpol dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Penangkapan ini disambut baik oleh pihak korban, yang diwakili kuasa hukum mereka, Septalia Purwanti, yang hadir langsung di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (26/10/2024).
“Kami berterima kasih kepada pihak kejaksaan dan MBC Interpol yang telah mengamankan buronan klien kami,” ujar Septalia.
Ia menyebut bahwa dirinya telah mengetahui keberadaan Alnaura yang telah ditangkap oleh Interpol dan dibawa ke Indonesia.
“Sebenarnya, kami telah memperoleh informasi mengenai penangkapan yang bersangkutan. Namun, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kami baru menerima konfirmasi resmi semalam bahwa beliau telah tiba di Jakarta,” tambahnya.
Septalia menuturkan, kliennya melaporkan Alnaura atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 372/378 KUHP.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Alnaura hanya Bisa Tersenyum dan Meminta Maaf Saat Ditangkap
Kasus ini merugikan korban dengan nilai kerugian sekitar Rp50 juta, melibatkan 20 orang korban dari berbagai wilayah, termasuk Bengkulu dan Lampung.
"Sampai saat ini, masih ada korban lain yang menghubungi saya karena mereka juga mengaku menjadi korban penipuan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa Alnaura langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Palembang untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.
“Alnaura langsung kami bawa ke Lapas Perempuan Palembang untuk menjalani sisa hukuman penjara selama dua tahun,” kata Hutamrin.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau keberadaan Alnaura sejak 2022. Pengadilan Negeri menyatakan Alnaura bersalah dalam kasus penipuan, namun putusan banding pada Mei 2022 sempat membebaskannya.
Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung pada November 2022 mengeluarkan putusan yang menyatakan Alnaura bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
“Terpidana sempat tidak memenuhi panggilan kami sebanyak tiga kali. Saat diketahui berada di Jepang, kami bekerja sama dengan Interpol untuk membawanya kembali,” jelas Hutamrin. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









