Sumsel

12 Poin Penting RUU PPRT yang Disahkan DPR Hari Ini

Septiyanti Dwi Cahyani | 21 April 2026, 15:45 WIB
12 Poin Penting RUU PPRT yang Disahkan DPR Hari Ini
Rapat pengesahan RUU PPRT (Instagram/dpr_ri)

AKURAT. CO SUMSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla 2026, Pemkot Palembang Bentuk Tim Edukasi hingga Tingkat Kecamatan

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengungkapkan ada 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100.

Berikut 12 poin penting yang termuat dalam RUU PPRT:

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Rp200 Ribu, Termahal Hanya Rp15,2 Juta per Suku

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Delapan Pintu Bedeng Ludes Terbakar di Ilir Barat I, Penghuni Berhamburan Selamatkan Diri

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Perlindungan PRT, Atur Hak hingga Larangan Pemotongan Upah

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

Baca Juga: Peremajaan Sawit Sumsel Dikebut, 3.600 Hektare Disasar di 8 Daerah

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Baca Juga: Iran Ogah Kembali ke Meja Perundingan, Sinyal Negosiasi dengan AS Kian Buntu

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Rapat pengambilan keputusan tingkat satu itu digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (20/4/2026) malam.

Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili sejumlah menteri kabinet terkait, mulai dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenesneg Bambang Eko Suhariyanto, hingga Wamanaker Afriansyah Noor.

Baca Juga: Gebyar Promo Hari Kartini 2026, Diskon Makanan dan Minuman hingga Tiket Bus Damri

Rapat didahului dengan pandangan mini delapan fraksi yang hadir pada kesempatan itu.

Dalam pandangannya, sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.