Serba Serbi Haji 2026: Tak Ada Furoda hingga Wacana Hapus Sistem Antrean Jadi War Tiket

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah mengumumkan sejumlah informasi penting menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia di tahun 2026.
Salah satunya yakni komitmen pemerintah menyediakan layanan haji yang terjangkau dan efisien dengan menurunkan harga biaya haji sekitar Rp2 juta di tengah kenaikan harga avtur.
Pemerintah juga memastikan para jemaah tetap berangkat haji tahun ini di tengah ketegangan yang masih terjadi di Timur Tengah imbas perang AS-Israel dengan Iran.
Baca Juga: Telat Angkat Telepon Saat WFH, ASN Palembang Terancam Teguran Tertulis
Menurut jadwal, jemaah haji di Indonesia akan diberangkatkan secara bertahap mulai 22 April hingga kloter terakhir pada 21 Mei 2026.
Tak Ada Haji Furoda Tahun Ini
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini.
Baca Juga: Pendapatan Sumsel Naik, Kemandirian Fiskal Masih Jadi Tantangan
Karena itu, Dahnil mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran-tawaran keberangkatan haji yang muncul lewat media sosial atau platform manapun.
Satgas Haji: Sistem Perlindungan Jemaah dari Penipuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Palembang Ditangkap di Jambi Usai Buron Hampir Sebulan
Kesepakatan ini terjalin dalam pertemuan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Tujuannya adalah untuk melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Baca Juga: Pemkot Palembang Fokus Benahi PJU, 8.000 Titik Jadi Prioritas Tahun Ini
Adapun beberapa upaya yang telah disiapkan antara lain:
1. Mengedepankan sosialisasi masif agar masyarakat tidak tertipu modus travel ilegal.
2. Pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, per Suku Jadi Rp15,4 Juta
3. Penindakan (represif) yang merupakan tindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan haji ilegal.
4. Membuka hotline pengaduan terpadu guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
5. Perluas koordinasi dengan Arab Saudi untuk penempatan personel di Jeddah dan Mekkah.
Baca Juga: Pemerintah Alihkan Pasokan LPG 3 Kg ke Rumah Tangga, Imbas Ketergantungan Impor Capai 84%
Laporan Praktik Penipuan
Polri mengungkapkan praktik penipuan haji masih banyak terjadi di masyarakat.
Saat ini, ada 42 kasus yang sedang dalam hukum, 1 kasus sudah tahap lanjutan, dan kerugian mencapai Rp 92,64 miliar.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Masih Jadi Tulang Punggung Pendapatan Sumsel, Capai Rp752 Miliar di Awal 2026
Sementara itu, pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Wacana Sistem War Tiket Haji
Kementerian Haji dan Umroh tengah mengkaji sistem baru untuk mengatasi persoalan masa tunggu haji yang kerap membutuhkan waktu hingga puluhan tahun.
Baca Juga: Ditodong Sajam Saat Berteduh, HP Dirampas dan Korban Dipaksa Transfer Uang
Yakni dengan menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung.
Menhaj Irfan mengatakan, sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada masa lalu, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war tiket, dimana emerintah ketika itu akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran dalam periode tertentu.
Baca Juga: Pelabuhan New Palembang Resmi Diluncurkan, Target Operasi 2028
Siapa pun yang memiliki kemampuan secara finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar.
Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008 karena minat masyarakat untuk haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Sementara itu, BPKH pertama kali dibentuk pada 2017.
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap 1.715 Kendaraan Curian, Ratusan Sudah Bisa Diambil
Sebelum itu, urusan pendaftaran dan pengelolaan dana haji sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Adapun antrean haji di berbagai daerah di Indonesia beragam, mulai dari belasan hingga paling lama 47 tahun.
Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah menjadi 26 tahun.
Wacana menghapus sistem antrean dan menerapkan war ticket ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji merevolusi penyelenggaraan haji. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





