Sumsel

Karier Politik hingga Jejak Hitam Setya Novanto Terpidana Korupsi yang Kini Bebas Bersyarat

St Shofia Munawaroh | 18 Agustus 2025, 17:35 WIB
Karier Politik hingga Jejak Hitam Setya Novanto Terpidana Korupsi yang Kini Bebas Bersyarat

AKURAT. CO SUMSEL - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto resmi mendapat pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).

Pembebasan ini ditetapkan berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov sejak 2020 lalu.

Dibebaskannya Setnov sebagai terpidana kasus korupsi di momen perayaan kemerdekaan Indonesia tentu saja menuai beragam reaksi publik.

Baca Juga: Fakta-fakta Kebakaran Sumur Minyak Warga di Blora, Masih Ilegal, Operasional Dihentikan

Tak sedikit yang kecewa dan mengecam bahkan menuding penangana korupsi di Indonesia telah mengalami kemunduran.

Kini, profil, jejak karier hingga catatan hitam Setya Novanto pun kembali ramai diperbincangkan publik. 

Baca Juga: Niat Bela Teman, Pemuda di Palembang Justru Kena Keroyok dan Nyaris Ditusuk

Profil dan Perjalanan Karier Politik Setya Novanto

Setya Novanto merupakan pria kelahiran Bandung pada tanggal 12 November 1955.

Meski lahir di Bandung, Setnov tumbuh dan besar di Jakarta lantaran perpisahan kedua orang tuanya.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Kecam Kekerasan pada Dokter di RSUD Sekayu, Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut

Baru setelah lulus SMA, ia memutuskan pindah ke Surabaya untuk melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala.

Untuk biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari, Setnov memilih untuk berusaha sendiri.

Mulai dari jualan beras dan madu di pasar, menjadi sales mobil, hingga terjun ke dunia modeling.

Baca Juga: Hilang Sejak Sabtu Lalu, Warga Palembang Cari Anak yang Derita Depresi

Perjalanan Karier

Sebelum terjun ke dunia politik, Setnov terlebih dahulu berkiprah di dunia usaha.

Ia membangun perusahaannya sendiri di berbagai bidang, mulai dari peternakan, pengadaan bahan baku tekstil, kertas, industri pabrik kayu, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Kasus Persekusi di RSUD Sekayu, dr. Tirta: “Dokter Sudah Sesuai SOP, Jangan Jadi Sasaran Amarah”

14 tahun mengarungi dunia bisnis, Setnov pun mulai tertarik dengan politik dan mengawalinya dengan bergabung di partai politik Golongan Karya (Golkar).

Pada 1999, Setnov terpilih menjadi anggota DPR RI dan terus berlanjut selama tiga periode berturut-turut sampai puncaknya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Catatan Hitam Setya Novanto

Baca Juga: Lamborghini Fenomeno Resmi Meluncur, Hanya 29 Unit dengan Tenaga 1.065 HP

Selain terjerat kasus korupsi proyek e-KTP, nama Setya Novanto juga beberapa kali menjadi perbincangan dalam kasus kontroversial lainnya. Diantaranya:

1. Korupsi PT Bank Bali

Jauh sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto pernah dikaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 1999.

Baca Juga: Siap Kembali ke Rutinitas? 4 Hal Ini Wajib Disiapkan Setelah Libur Panjang

Kasus ini diketahui telah merugikan sebesar Rp546 miliar. Namun, Setya Novanto tidak terbukti bersalah dan tidak diadili dalam kasus tersebut.

2. Papa Minta Saham

Setahun setelah menjabat Ketua DPR, nama Setya Novanto terseret dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam negoisasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Baca Juga: Mengapa Pria Cenderung Malas Berdebat dengan Istri? Ini Alasannya

Kala itu, beredar sebuah rekaman percakapan antara Setnov, Riza Chalid dan Maroef Sjamsudin, Direktur PT Freeport.

Dalam rekaman tersebut, Setnov disdut terus menyebut nama Luhut Binsar Panjaitan dan Joko Widodo untuk meminta bagian saham PT Freeport Indonesia.

3. Kasus Korupsi Hambalang

Baca Juga: Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Sehari Pasca HUT RI ke 80, per Suku di Angka Rp10,5 Juta

Ketika masih menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar, nama Setya Novanto juga sempat diperbincangkan dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Tersangka utama kasus ini, Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat terus menyebut-nyebut nama mantan Ketua DPR tersebut.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.