Kemensos Salurkan Rp384 Juta Santunan untuk Keluarga Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan santunan kepada keluarga korban longsor tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon, Selasa (3/6/2025).
Santunan diberikan kepada 21 keluarga korban meninggal dan 8 korban luka akibat tragedi longsor tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon pada Jumat (30/5/2025) lalu.
Total bantuan yang diberikan sebesar Rp384 juta dengan rincian Rp315 juta untuk 21 ahli waris korban meninggal dan Rp40 juta untuk 8 keluarga korban luka-luka.
Baca Juga: Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan di Palembang
Selain santunan berupa uang, pemerintah juga memberikan paket sembako untuk 29 orang senilai Rp29 juta.
Penyaluran dilakukan oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono didampingi Bupati Cirebon, BNPB dan juga Basarnas.
Jabo mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian pemerintah.
Baca Juga: Harga Gabah Naik, NTP Sumsel Alami Kenaikan 1,24 Persen di Mei 2025
Adapun kemungkinan adanya bantuan susulan untuk para korban, pemerintah akan melakukan evaluasi dan asesmen setelah masa tanggap darurat ini selesai.
Seperti diketahui, musibah longsornya tambang galian C di Desa Gunung Kuda Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebagai darurat bencana.
Akibat insiden ini, sebanyak 21 orang dilaporkan meninggal tertimbun longsoran dan 8 orang mengalami luka-luka.
Baca Juga: Modus Arisan Online, IRT di Muara Enim Tipu 25 Korban hingga Ratusan Juta Rupiah
Pemilik tambang dan juga kepala tambang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran keduanya terbukti abai terhadal surat larangan usaha dari Kantor ESDM.
Mereka lalu dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga dengan tegas langsung memerintahkan agar perusahaan tambang itu ditutup di hari musibah longsor itu terjadi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









