Demo Buruh 28 Agustus 2025 Bakal Digelar di Seluruh Indonesia, Berikut Isi 6 Tuntutannya

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan partai dan koalisi serikat pekerja tidak ikut dalam demo 25 Agustus 2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Namun, ia mengatakan para buruh akan menggelar aksi demo tersendiri pada Kamis 28 Agustus 2025.
Aksi ini akan digelar di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta yang akan berpusat di depan Gedung DPR RI.
Baca Juga: 5 Sepatu Air Jordan Paling Langka dan Diburu Kolektor di Dunia
Said menyebut, setidaknya akan ada 10 ribu buruh yang turun dalam demo 28 Agustus besok.
Adapun terkait tuntutan, ada enam tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam demo 28 Agustus 2025.
Salah satunya menyoal tuntutan penghapusan sistem outsourcing dan penolakan upah murah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumsel Dukung Kebijakan Rotasi dan Mutasi Pejabat
Oleh karenanya, demo yang akan digelar besok diberi nama "Hostum" yang merupakan akronim dari salah satu isi tuntutan para buruh.
Isi Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (Hostum)
Baca Juga: Darah Nyai: Amarah Penjaga Laut Selatan pada Pelaku Kekerasan dan Kelompok Perdagangan Manusia
Dalam aksi ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026.
Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Timnas Indonesia Vs Australia di Semifinal Piala AFF Putri U 16 2025
Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik outsourcing masih meluas, termasuk di lingkup BUMN.
2. Stop PHK Massal
Buruh menolak PHK massal dan meminta pemerintah segera membentuk Satgas khsusus untuk mengawasi serta menindak perusahaan yang melakukan PHK sepihak atau tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Sebagian Sumsel Cerah Berawan, Satu Wilayah Hujan Ringan
3. Reformasi Pajak Perburuhan
Reformasi pajak juga menjadi sorotan penting dalam aksi 28 Agustus 2025. Reformasi atau perubahan yang dimaksud para buruh diantaranya:
- Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
- Penghapusan pajak pesangon.
- Penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Sidak Pasar di Palembang, Polisi Temukan Pasokan Beras SPHP Tersendat
- Penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
- Penghapusan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
Baca Juga: Herman Deru Proyeksikan Danau Ranau Jadi Destinasi Wisata Unggulan Sumsel
Buruh mendesak DPR untuk mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, dan tidak lagi menggunakan skema Omnibus Law Cipta Kerja.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
Tak hanya soal kesejahteraan, dalam aksi 28 Agustus para buruh juga membawa tuntutan yang berkaitan dengan hukum dan politik.
Baca Juga: Penyaluran Beras SPHP di Sumsel Mencapai 5.000 Ton, Bulog Pastikan Stok Aman Hingga Akhir Tahun
Seperti pengesahan UU Perampasan Aset karena dinilai krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029
Terakhir, para buruh meminta DPR untuk merevisi undang-undang pemilu dan mendesain ulang sistem pemilu 2029.
Tuntutan ini disebut sebagai “Redesign Sistem Pemilu 2029” sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, menunjukkan keinginan buruh untuk sistem yang lebih adil dan transparan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









