Sumsel

Penerimaan Polri 2026: Link, Syarat Pendaftaran, Jumlah Kuota dan Formasi yang Dibuka

Septiyanti Dwi Cahyani | 25 Maret 2026, 15:30 WIB
Penerimaan Polri 2026: Link, Syarat Pendaftaran, Jumlah Kuota dan Formasi yang Dibuka
Lambang kesatuan polisi Indonesia.

AKURAT. CO SUMSEL - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan bagi generasi muda Indonesia yang ingin mengabdi melalui Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2026.

Kesempatan ini dibuka untuk tiga jenjang sekaligus, yakni Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Pembukaan rekrutmen ini menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri sebagai aparat penegak hukum dengan jalur pendidikan berbeda sesuai minat dan kemampuan.

Baca Juga: 5 HP 1 Jutaan Sudah NFC, Solusi Praktis untuk Transportasi & QRIS Tap di Era Digital

Berikut adalah rangkaian informasi terkait Penerimaan Polri 2026 mulai dari link pendaftaran hingga jumlah formasi yang dibuka.

Link Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi yang telah disediakan.

Baca Juga: Harga Pangan di Palembang Mulai Turun, Ayam dan Cabai Rawit Masih Tinggi

Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi: https://penerimaan.polri.go.id/.

Kuota Penerimaan Polri 2026

Tahun ini, jumlah formasi yang disiapkan mencapai 6.900 orang dengan pembagian sebagai berikut;

Baca Juga: AS Siapkan 3.000 Pasukan Elite ke Timur Tengah, Ketegangan dengan Iran Kian Meningkat

  • Akademi Kepolisian (Akpol) sebanyak 300 orang dengan masa pendidikan selama tiga tahun di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

  • Bintara Polri membuka kuota terbesar, yakni 5.141 orang yang terdiri dari 4.141 pria dan 1.000 wanita.

  • Tamtama Polri, tersedia 1.500 formasi yang difokuskan pada satuan Brimob dan Polair.

Baca Juga: 4 Strategi Pemerintah Hadapi Tekanan Energi Global: WFH hingga Efiensi BBM di Sektor Pertahanan Negara

Jadwal Pendaftaran Resmi

Pendaftaran Akpol, Bintara maupun Tamtama dibuka sejak tanggal 9 Maret dan akan berakhir pada 30 Maret 2026 mendatang.

Peserta hanya diperbolehkan memilih satu jalur pendaftaran dalam satu akun.

Baca Juga: 5 Cara Praktis Membersihkan Rumah Usai Ditinggal Mudik, Dijamin Cepat Rapi dan Nyaman

Syarat Umum Peserta
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah syarat dasar yang telah ditentukan. Di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

Baca Juga: BNI Bakal Tutup Internet Banking Digantikan Wondr by BNI, Apa Perbedaannya?

  • Setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945

  • Minimal lulusan SMA/sederajat
    Usia minimal 18 tahun saat dilantik

  • Sehat jasmani dan rohani
    Tidak pernah dipidana

  • Berkelakuan baik, jujur, dan berwibawa

Baca Juga: Pemerintah Terapkan WFA Usai Lebaran 2026, Ini Jadwal Libur dan Masuk Kerja Terbaru

Syarat Khusus Akpol

Untuk jalur Akpol, terdapat ketentuan tambahan terkait akademik dan fisik, yaitu:

  • Nilai rata-rata ijazah minimal 75 atau setara nilai B.

  • Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 163 cm untuk wanita.

Baca Juga: Perluas Akses Pendidikan Masyarakat Miskin, Pemerintah Kebut Pembangunan 104 Sekolah Rakyat

Ragam Formasi Bintara Polri

Bintara Polri terbagi dalam berbagai bidang kompetensi, beberapa diantaranya sebagai berikut;

  • Bintara PTU dan Intelijen

  • Bintara Polair

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026, Berikut Daftar SPKLU di Jalur Mudik Trans Sumatera Jawa dan Bali

  • Bintara Humas

  • Bintara Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan

  • Bintara Gizi, Musik, dan Akuntansi

  • Bintara Teknik Sipil, Penyidik, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Teror Bom Molotov Terjadi di Palembang, Polisi Buru Dua Pelaku

Peserta yang lolos akan menjalani pendidikan selama lima bulan dan dibagi dalam dua gelombang.

Polri menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Seleksi dilakukan dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta diawasi secara ketat oleh pihak internal maupun eksternal. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.