Sumsel

Undercover Buy Berhasil, Polisi Bongkar Transaksi Sabu, Dua Pengedar Berhasil Diciduk

Kurnia | 17 April 2026, 16:12 WIB
Undercover Buy Berhasil, Polisi Bongkar Transaksi Sabu, Dua Pengedar Berhasil Diciduk
Undercover Buy Berhasil, Polisi Bongkar Transaksi Sabu, Dua Pengedar Berhasil Diciduk

AKURAT.CO SUMSEL Strategi penyamaran aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti nyaris satu ons dalam operasi undercover buy di wilayah Kota Palembang.

Dua pria berinisial S (49) dan M (48) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, termasuk penggunaan nomor telepon tertentu sebagai sarana komunikasi transaksi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 7 Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerapkan metode undercover buy atau pembelian terselubung.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa petugas yang menyamar berhasil menjalin komunikasi dengan pelaku hingga terjadi kesepakatan transaksi.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk Saat Dini Hari di Palembang, Polisi Kembangkan Jaringan Lebih Luas

“Anggota yang menyamar berhasil masuk dalam skenario transaksi. Saat proses berlangsung, kedua tersangka langsung kami amankan di lokasi,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus berwarna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan berencana mengedarkannya di wilayah Palembang. Jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan intensitas penindakan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang serta mengungkap jaringan distribusi yang lebih besar. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia