Suami BCL Bakal Kembali Akan Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana

AKURAT.CO SUMSEL Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Tiko Pradipta Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terkait dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tiko akan dilanjutkan pada Selasa, 16 Juli 2024.
"Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa," ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Tiko telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan selama sekitar 10 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 19.50 WIB, Pada Kamis (11/7/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar sebanyak 41 pertanyaan terkait penggunaan dana perusahaan PT AAS, di mana ia menjabat sebagai Direktur.
"Objek pemeriksaan adalah penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 miliar. Sebagaimana diketahui, saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman," kata Bintoro.
Baca Juga: BBPJN Sumsel Sebut Kerusakan Jalan di Palembang Akibat Tetesan Air dari Stasiun LRT
Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini, termasuk Arina sebagai pelapor dan Tiko sebagai terlapor.
"Sejauh ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak sembilan orang, termasuk korban saudara AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan," tambahnya.
Tiko sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tiko terlihat mengenakan kemeja berwarna biru namun tidak banyak memberikan pernyataan mengenai proses pemeriksaannya.
Kasus ini mencuat setelah Arina melaporkan Tiko atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Arina, yang merupakan mantan istri Tiko, mengklaim bahwa sejumlah uang yang seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan telah disalahgunakan oleh Tiko. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






