Tak Terima Cucu Dituduh Mencuri hingga Dianiaya, Nenek di Palembang Lapor Polisi: Kami Orang Kecil Butuh Keadilan

AKURAT.CO SUMSEL Kasih sayang seorang nenek tak berbatas. Hal inilah yang ditunjukkan Ruri Rumania (51), warga Jalan Mayor Mahidin I, Kecamatan Kemuning, Palembang. Ia menyambangi Mapolrestabes Palembang pada Sabtu (31/1/2026) siang untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa cucu perempuannya.
Laporan ini dipicu oleh tindakan semena-mena dua orang pria berinisial MN (24) dan AP (44) yang secara sepihak menuduh cucu Ruri melakukan pencurian.
Insiden memilukan tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Jalan Veteran, Lorong RRI Pertama, Kelurahan 9 Ilir.
Menurut keterangan Ruri, kedua terlapor mendatangi kediaman korban dan langsung melontarkan tuduhan pencurian barang berupa alat hisap elektrik (vape) serta pengisi daya (charger) ponsel.
"Cucu saya dituduh mengambil vape dan charger HP. Saat itu dia sedang berbaring, tapi mereka langsung menuduh tanpa bukti yang jelas," ujar Ruri dengan nada sedih saat memberikan keterangan di ruang piket SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Pemkot Palembang Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, 886 Guru dan Tendik Terima SK Wali Kota
Ketegangan memuncak saat korban membantah tuduhan tersebut. Bukannya melakukan pembuktian secara baik-baik, kedua terlapor diduga justru melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami serangkaian luka fisik yang cukup serius, mulai dari memar di bagian kening dan area mata, hingga lebam pada punggung dan beberapa titik di tubuhnya.
"Kami ini orang kecil, hanya berharap ada keadilan untuk cucu saya. Tidak seharusnya dia diperlakukan kasar seperti itu," harap Ruri.
Laporan dugaan penganiayaan ini telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar, mengonfirmasi adanya pengaduan masyarakat tersebut.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan ke Satuan Reskrim untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ipda Adityan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







