Sumsel

Pegawai PPPK Diduga Curi Inventaris Kantor BRMP Sumsel, Satu Pelaku Ditangkap

Deny Wahyudi | 4 September 2026, 17:17 WIB
Pegawai PPPK Diduga Curi Inventaris Kantor BRMP Sumsel, Satu Pelaku Ditangkap
Pegawai PPPK Diduga Curi Inventaris Kantor BRMP Sumsel, Satu Pelaku Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pencurian barang inventaris di kantor Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru.

Salah satu terduga pelaku berinisial SA (36), yang diketahui merupakan pegawai PPPK di kantor tersebut, berhasil diamankan Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

SA ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas hilangnya sejumlah barang inventaris kantor yang sebelumnya disimpan di dalam gudang untuk keperluan lelang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan SA telah diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya benar, tersangka dugaan pencurian barang inventaris kantor BRMP Sumsel telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang," kata Jedi, Jumat (4/9/2026).

Kasus tersebut diketahui pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelapor Rosidah (38) mendapat informasi dari seorang saksi mengenai adanya barang inventaris kantor yang hilang dari gudang di Jalan Kol H Burlian, KM 6, Palembang.

Baca Juga: Herman Deru Cek Mendadak Gudang Bulog, Stok Beras Sumsel Aman hingga 10 Bulan

Rosidah kemudian mengecek kondisi gudang dan menemukan pintu masuk dalam keadaan rusak.

Setelah diperiksa, sejumlah barang inventaris yang sebelumnya berada di dalam gudang ternyata sudah tidak ada.

Barang yang hilang antara lain empat unit CPU berwarna hitam, tiga unit laptop merek Toshiba, Asus dan Acer, serta satu set power supply.

Akibat kejadian tersebut, pihak kantor diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp11 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada SA. Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui mengambil salah satu barang inventaris bersama seorang rekannya berinisial BM yang bekerja sebagai petugas keamanan di kantor BRMP Sumsel.

Menurut keterangan SA kepada penyidik, CPU tersebut kemudian dijual oleh BM. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara keduanya.

"SA mengakui telah mengambil CPU secara bersama-sama dengan BM, dan telah dijual oleh BM. Uangnya kemudian dibagi dua," ujar Jedi.

Polisi kini masih memburu BM yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan BM setelah kejadian, video pengakuan pelaku, satu tas laptop Toshiba lengkap dengan charger dan kabel perangkat, serta satu rangkap daftar inventaris barang milik BRMP yang akan dilelang.

SA selanjutnya menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, SA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap BM untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing dalam kasus pencurian tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia