Aturan Tidak Naik Kelas Ditargetkan Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyusun regulasi dan petunjuk teknis untuk mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan disebut telah mendapat persetujuan. Namun, penerapannya masih menunggu penyelesaian aturan resmi.
Dalam mekanisme kenaikan kelas yang sedang disiapkan, pemerintah akan mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran dan perkembangan karakter peserta didik.
Aspek akademik menjadi salah satu perhatian karena pemerintah menilai capaian belajar siswa masih perlu ditingkatkan. Melalui kebijakan ini, siswa diharapkan lebih serius dalam belajar dan mampu memahami materi yang diberikan selama proses pembelajaran.
Selain capaian akademik, perkembangan karakter juga akan menjadi pertimbangan. Pendidikan diharapkan tidak hanya berfokus pada hasil belajar, tetapi juga mendukung pembentukan karakter dan mental peserta didik.
Abdul Mu’ti mengatakan, penyusunan kebijakan tersebut turut mempertimbangkan keluhan dari kalangan guru terhadap aturan sebelumnya. Pemerintah berharap mekanisme baru dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Meski demikian, Kemendikdasmen belum merinci indikator penilaian, batas nilai, maupun kondisi yang dapat menyebabkan seorang siswa tidak naik kelas. Cakupan jenjang pendidikan yang akan menerapkan kebijakan tersebut juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Rincian mengenai kriteria kenaikan kelas akan mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis yang saat ini disiapkan pemerintah. Karena itu, siswa, orang tua, guru, dan pihak sekolah masih perlu menunggu ketentuan resmi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






