Sumsel

Bejat, Ayah di Palembang Diduga Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah

Deny Wahyudi | 31 Agustus 2026, 15:31 WIB
Bejat, Ayah di Palembang Diduga Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan Seksualterhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Terduga pelaku berinisial AN, warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Sementara korban merupakan anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sejumlah orang yang dipercaya. Cerita tersebut kemudian berlanjut hingga pihak keluarga membuat laporan kepada polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar adanya pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya sendiri oleh Unit PPA Satreskrim kita,” ujar Musa, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, dugaan tindakan asusila tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan. Salah satunya terjadi ketika korban hendak diantar menuju rumah neneknya pada April 2026.

Baca Juga: Viral Tiga Pocong Naik Bak Truk di Jembatan Ampera, Polisi Sebut Konten yang Membahayakan

Dalam perjalanan, pelaku diduga membawa korban ke lokasi yang sepi di kawasan Jalan TPU Talang Kericil, Palembang.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada sejumlah saksi. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengungkap dugaan tindakan serupa yang terjadi di rumah.

Kondisi tersebut membuat korban mengalami trauma dan merasa takut bertemu dengan pelaku.

Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AN di kediamannya.

“Dari laporan itulah, anggota kita langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” ungkap Musa.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan korban dan pelaku.

Polisi menerapkan Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana asusila di muka umum terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku masih berlanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia