Inilah Tampang Duo Sekawan Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri, Polisi Ungkap Keduanya Mantan Residivis

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil meringkus dua pelaku begal yang menewaskan seorang mahasiswi Unsri.
Kedua pelaku ternyata mantan residivis yang saling kenal di lapas dalam kasus yang sama.
Duo sekawan begal ini yakni, Herly Diansyah (36) dan Nopriandi alias Nok (27), keduanya merupakan warga Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Polisi berhasil meringkus mereka saat berada di persembunyiannya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (7/2/2024) malam.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Begal Mahasiswa Unsri
Kedua pelaku melakukan aksinya saat korban Nazwa (18) dan Aldo (18) sedang berada di jalan akses menuju Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), pada malam Jumat (2/2/2024).
Mereka langsung menodongkan senjata api ke arah korban dengan maksud untuk merampas barang berharga. Namun, saat korban menolak, terjadilah perlawanan yang menyebabkan korban terluka.
Korban Nazwa akhirnya meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam, sedangkan korban Aldo juga mengalami luka akibat pukulan senjata api dari salah satu pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, bersama Kabid Humas Polda Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.
"Tersangka Herli Diansyah memiliki catatan residivis tiga kali, dua kali terkait narkoba dan satu kali terkait kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan tersangka Nopriandi adalah residivis dua kali terkait kepemilikan senjata api rakitan," jelas Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo usai pres rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (8/2/2024).
Ia menambahkan, bahwa kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, dan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, kedua pelaku mengakui bahwa rencana begal tersebut adalah kesepakatan bersama.
"Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas," jelas kedua pelaku. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









