Sumsel

Kirim APK Undangan Lewat WA, Pria ini Berhasil Curi Uang Sebanyak Rp 1.4 Miliar

Muhammad Husni Mushonifi | 31 Oktober 2023, 14:53 WIB
Kirim APK Undangan Lewat WA, Pria ini Berhasil Curi Uang Sebanyak Rp 1.4 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Dengan modus undangan online berkedok APK, Doni Antoni warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mencuri uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Melalui aplikasi banking melalui Mobile banking Brimo. Sebelumnya, Doni mengirimkan WhatsApp ke korban berisi undangan berkode APK yang langsung diklik oleh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan saat korban mengklik APK tersebut di sanalah tersangka langsung mengkontrol device milik korban termasuk aplikasi mobile banking ‘Brimo’ di handphone korban.

"Tersangka Doni ini berperan mengegelola uang korban yang telah ditransfer oleh dua temannya yang masih DPO. Dua teman tersangka ini adalah orang-orang yang menyiapkan 16 rekening bank digital," ujarnya.

Doni ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 digunakan untuk mengambil uang cash milik korban dari bank BNI dan Mandiri.

Adapun barang bukti lainnya yakni satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi.

Serta tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, empat buah kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI juga ATM Bank Mandiri

Tersangka dikenakan Pasal 362, 363 KUHP jo pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.