Sumsel

Bansos September 2026 Cair, Cek PKH, BPNT hingga Beras 10 Kg

Septiyanti Dwi Cahyani | 8 September 2026, 06:00 WIB
Bansos September 2026 Cair, Cek PKH, BPNT hingga Beras 10 Kg
cara cek desil bansos 2026. - Cekbansos.kemensos.go.id

AKURAT. CO SUMSEL - Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan di bulan September 2026.

September 2026 termasuk dalam periode penyaluran bansos tahap 3 2026, yang berlangsung untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan beberapa program tambahan lainnya seperti beras 10 kg serta PBI-JK.

Baca Juga: Wali Kota Ratu Dewa Dampingi Gubernur Sumsel Tinjau Posko Karhutla di Kecamatan Kertapati Palembang

Penyaluran bantuan dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala agar penerima bantuan sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat.

Jadwal pencairan bansos September 2026

September 2026 merupakan bagian dari penyaluran bansos tahap 3 2026, yakni periode Juli-September.

Tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku serentak untuk seluruh penerima.

Baca Juga: Kualitas Udara di Palembang Malam Ini Sangat Tidak Sehat

Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme masing-masing program dan kesiapan penyaluran di daerah.

Dengan demikian, KPM yang belum menerima bantuan pada awal September tidak serta-merta berarti tidak lagi terdaftar sebagai penerima.

Masyarakat dapat memastikan statusnya dengan melakukan cek bansos September 2026 melalui laman resmi Kementerian Sosial. 

Baca Juga: Hunian Hotel Berbintang di Sumsel Melesat, Juni Capai 55,16 Persen

Cara cek bansos September 2026 lewat HP

Pengecekan penerima bansos dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor kelurahan atau desa, yakni melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

1. Cek bansos lewat situs Kemensos

Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Herman Deru Khawatir Ekonomi Sumsel Terdampak

Hasil cek bansos akan memuat informasi mengenai status penerima, termasuk nama, kelompok desil, jenis bantuan sosial, serta periode penyaluran.

Baca Juga: Samsung Galaxy S26 FE Resmi Rilis di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya

2. Cek penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store (Android) atau App Store (iPhone)

  • Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Pilih menu "Cek Bansos"

  • Masukkan NIK sesuai KTP Tekan "Cari Data".

Sistem akan menampilkan status penerima, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, serta informasi penyalurannya.

Baca Juga: Balap Liar hingga Knalpot Brong Diburu, 102 Kendaraan Ditilang di Palembang

Jenis Bansos Cair September 2026

Program bansos yang cair meliputi bantuan PKH dan BPNT.

PKH disalurkan kepada keluarga kurang mampu dengan besaran bantuan berbeda tergantung pad kategori mulai dari Rp750.000 per tahap sampai Rp2,7 juta per tahap.

Baca Juga: Molor dari Target, Herman Deru Desak Jembatan P6 Lalan Tersambung Januari 2027

Sementara BPNT atau Program Kartu Sembako diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.

BPNT diberikan langsung 3 bulan sehingga KPM akan menerima Rp600 ribu. Selain itu masih ada bansos beras 10 kg dan PBI-JK. 

Khusus untuk bantuan PBI-JK tidak dicairkan, melainkan dibayarkan langsung iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi di Pagar Alam, Bandara Sempat Tutup

Adapun besaran bantuan iuran PBI-JK pada adalah Rp42.000 per peserta setiap bulan.

Sementara itu, untuk bantuan pangan beras dialokasikan sebanyak 10 kilogram beras per bulan bagi penerima sesuai kebijakan pemerintah.

Penyalurannya dilakukan secara bertahap sehingga jadwal penerimaan dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.

Baca Juga: Minta Diantar Naik Motor, Pria di Palembang Malah Bawa Kabur Honda BeAT

Bantuan tersebut ditujukan kepada sekitar 33,24 juta penerima manfaat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.