Kapan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Cair? Berikut Jadwal, Besaran Nominal dan Daftar Penerimanya

AKURAT. CO SUMSEL - Informasi seputar pencairan gaji ke 13 untuk para aparatur negara hingga kini masih banyak dicari masyarakat.
Terutama tentang jadwal pencairan dan daftar penerima gaji ke 13 tahun 2026.
Regulasi tentang pencairan gaji ke 13 sendiri sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Prabowo pada Maret lalu menjelang lebaran.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Cair Mei 2026, Ini Tanda Anda Dapat Bantuan
Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai kapan gaji ketiga belas dicairkan, siapa saja penerimanya, berapa besarannya hingga komponen apa saja yang akan diterima. Berikut ulasannya satu per satu.
Jadwal Pencairan Gaji ke 13
Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Rupiah Rp17.900 per Dolar AS, Pemkot Palembang Pastikan Stok Pangan Tetap Aman
Disebutkan dalam Pasal 15 Ayat 1, tambahan pendapatan tersebut dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Apabila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat 2 .
Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiun melalui Taspen, pencairan akan dimulai bertahap mulai 2 Juni 2026 melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Fokus Perkuat Investasi Lewat Pembentukan Task Force
Kepastian ini diketahui dari pengumuman yang disampaikan pihak Taspen melalui akun resmi Instagramnya @taspen.
"Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.
Taspen juga menyebut penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun pengajuan tambahan untuk menerima pembayaran tersebut.
Baca Juga: Pria di Palembang Ditusuk Usai Ngobrol Santai dengan Pelaku, Korban Alami Luka di Dada
Daftar Penerima Gaji ke 13
Penerima gaji ke-13 2026 bukan hanya PNS aktif.
Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan ini kepada berbagai kelompok aparatur negara lainnya. Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK Palembang Belum Pasti Cair, Wali Kota Sebut Masih Tunggu Ketersediaan Anggaran
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Baca Juga: Viral Warga Muara Enim Tertahan di Kamboja, Mengaku Tak Bisa Pulang Karena Diminta Tebus Rp55 Juta
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Pegawai non-ASN pada instansi tertentu.
Baca Juga: Karhutla Mulai Meluas di Sumsel, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api di Tiga Daerah
Besaran Gaji ke 13
Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan disesuaikan dengan komponen penghasilan pada Mei tahun berjalan.
Untuk PNS dan PPPK, besarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









