Sumsel

Serba Serbi hingga Poin-poin Permohonan Musisi Ariel Noah Dkk Soal Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK

St Shofia Munawaroh | 26 April 2025, 17:52 WIB
Serba Serbi hingga Poin-poin Permohonan Musisi Ariel Noah Dkk Soal Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK

AKURAT. CO SUMSEL - Sebanyak 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan uji materiil ini muncul setelah terjadinya kasus sengketa royalti lagu antara penyanyi Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.

Lalu, apa itu UU Hak Cipta dan poin-poin apa saja yang menjadi sorotan para musisi Indonesia hingga diajukan permohonan uji materiil? 

Baca Juga: Gubernur Sumsel Buka Kejuaraan Indonesia Pingpong League Youth Zona 1 Sumatera 2025 di Palembang

Pengertian UU Hak Cipta

UU Hak Cipta adalah undang-undang yang ditetapkan Presiden ke 6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Oktober 2014.

UU tersebut mengatur tentang hak cipta, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan karyanya.

Baca Juga: Pelajar SMK di Palembang Kehilangan Motor saat Parkir di Rumah Teman, Terekam CCTV

Selain itu, UU tersebut juga menyebut bahwa hak cipta adalah kekayaan intelektual yang mendukung pembangunan bangsa serta kemajua kesejahteraan umum.

UU Hak Cipta kemudian dibuat untuk melindungi berbagai kekayaan intelektual termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya orisinal lainnya. 

Tujuan Dibentuknya UU Hak Cipta

Baca Juga: Saftono Bakar Mobil Ibu Sendiri Gara-Gara Tak Diberi BPKB

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual agar tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat bagi pemilik hak cipta.

Perlindungan hak cipta dalam UU tersebut berlaku sepanjang pencipta, pemegang, dan pemilik hak cipta masih hidup sampai 70 tahun setelah kematian mereka.

Hal ini ditetapkan untuk memastikan ahli waris atau penerima hak tetap memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual yang bernilai hak cipta.

Baca Juga: Gerak Cepat Ditpolairud Polda Sumsel Selamatkan Warga Alami Stroke di Desa Upang Induk

Poin-poin Permohonan Musisi Terkait Uji Materiil UU Hak Cipta 

Dikutip dari berkas perkara yang dibagikan melalui situs MK, para musisi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta. Berikut rinciannya:

 1. Pasal 9 ayat (3)

 "Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan." 

Baca Juga: Maling Seng Beraksi di Palembang, 15 Keping Raib di Depan Rumah Warga

2. Pasal 23 ayat (5) 

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif."

3. Pasal 81

Baca Juga: Ingin Cuan Tambahan? Ini 5 Cara Gampang Dapat Uang di Akhir Pekan

 "Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1, Pasal 23 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 2, dan Pasal 25 Ayat 21."

 4. Pasal 87 ayat (1)

"Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial." 

Baca Juga: Asik dan Seru! Ini 5 Game Pilihan untuk Menemani Akhir Pekan di Rumah

5.Pasal 113 ayat (2) 

"Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta." 

Baca Juga: 5 Makanan Lezat yang Wajib Dicoba Saat Liburan, Bikin Momen Libur Makin Istimewa

Kelima Pasal tersebut diuji dengan:

- Pasal 28D ayat (1) yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum. 

- 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perbuatan hak asasi. 

Baca Juga: Lezat dan Unik, Ini Resep Pempek Keriting Khas Palembang yang Wajib Dicoba di Rumah

Atas gugatan tersebut, para musisi memohon Majelis Hakim MK menyetujui pemberian tambahan penjelasan makna terhadap lima Pasal yang digugat agar dapat dinyatakan konstitusional.

Selain itu, secara garis besar VISI juga ingin memastikan beberapa poin tambahan terkait UU Hak Cipta, yaitu: 

1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? 

Baca Juga: Ingin Jadi Konten Kreator Sukses? Ini 5 Strategi Jitu Kembangkan Channel YouTube Anda

2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?

3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri? 

4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata? 

Baca Juga: Sinopsis Film Sah Katanya yang Baru Tayang di Bioskop, Dilema Antara Wasiat dan Cinta

Tujuan Permohonan Uji Materiil

Permohonan ini dibuat untuk mengurai kesalahpahaman terkait sistem royalti musik yang masih menghadapi banyak kendala.

VISI juga berharap, uji materi UU Hak Cipta dapat membuat tata kelola royalti musik menjadi lebih jelas dan memberi kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri musik Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.