WhatsApp Tak Lagi Bisa Beroprasi di Smartphone Berbasis OS Jadul!

AKURAT.CO SUMSEL pengguna WhatsApp di Indonesia tidak dapat menggunakan aplikasi ini, Pada (25/10/2023), terutama pada beberapa smartphone Android dan iPhone berbasis Oprational Sistem (OS) versi jadul.
Kebijakan baru WhatsApp menghentikan dukungannya untuk beberapa smartphone, terutama yang menggunakan OS lawas.
Tujuan utama WhatsApp mengeluarkan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan tingkat keamanan dan kemampuan aplikasi.
Ponsel dengan sistem operasi lawas mungkin tidak memungkinkan menerima pembaruan keamanan aplikasi yang diperlukan untuk melindungi informasi pribadi pengguna, yang berfungsi meningkatkan kerentanan terhadap potensi masalah keamanan.
WhatsApp berusaha menjaga pengalaman pengguna tetap aman dengan memblokir akses ke smartphone yang sudah usang.
WhatsApp telah memutuskan untuk memblokir akses ke aplikasi pada smartphone Android dengan OS di bawah Android 5.0. Dengan demikian, orang yang memiliki smartphone dengan OS Android 5.0 atau lebih baru masih dapat mengakses WhatsApp tanpa kendala.
Pengguna iPhone tidak perlu khawatir jika OS iPhone mereka menjalankan iOS 12 atau versi yang lebih baru.
Sebagian besar model iPhone yang menggunakan sistem operasi ini masih dapat menggunakan WhatsApp.
Periksa OS smartphone untuk mengetahui apakah pemblokiran ini akan berdampak pada smartphone Anda, mulai 25 Oktober 2023.
Meskipun begitu, Anda tetap dapat menggunakan WhatsApp dengan lancar pada smartphone dengan OS Android 5.0 atau yang lebih baru, atau iPhone dengan OS iOS 12 atau yang lebih baru.
WhatsApp mengumumkan bahwa mulai 24 Oktober 2023, akses ke beberapa smartphone Android dan iPhone akan diblokir.
Namun, Pastikan perangkat Anda, apakah telah memenuhi persyaratan yang diperlukan atau siap untuk mengambil tindakan yang diperlukan, karena langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan fungsionalitas aplikasi.
Dengan perubahan ini, WhatsApp berusaha melindungi penggunanya dan meningkatkan pengalaman pengguna. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






