Begini Cara Mengetahui NIK KTP Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak, CEK SEKARANG!

AKURAT.CO SUMSEL Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) memegang peranan penting bagi setiap orang.
NIK KTP menjadi identitas yang berfungsi dalam beragam keperluan. Salah satu contohnya untuk melamar pekerjaan.
Seperti calon pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pelamar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk bisa menjadi PNS atau pegawai BUMN, para calon pelamar tidak boleh tergabung dalam Partai Politik. Hal tersebut menjadi persyaratan jika ingin menjadi PNS dan pegawai BUMN.
Jadi apakah para pelamar sudah mengecek NIK KTP yang dimiliki?
Disisi lain, menjelang pemilu 2024 saat ini, sebagian masyarakat tampaknya mulai memperhatikan NIK KTP yang dimiliki.
Tujuan pengecekan agar data yang dimiliki tidak disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dikabarkan sebelumnya, pernah terjadi beberapa kasus NIK KTP yang diduga dicatut menjadi kader partai politik.
Nah, bagi kalian yang belum pernah cek NIK KTP, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti :
- Kunjungi halaman web https://infopemilu.kpu.go.id/
- Pilih opsi "Cek Anggota & Pengurus Partai Politik".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Centang kotak "I'm not a robot".
- Klik tombol "Cari".
- Jika NIK tidak terdaftar, notifikasi akan muncul: "NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL".
- Namun, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, notifikasi akan memuat identitas NIK dan Partai Politik yang terkait.
Itulah cara melakukan pengecekan status NIK KTP terdaftar di Partai Politik atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat (MG CC/Dandy Dwi Putra)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





