Sumsel

Balap Liar hingga Knalpot Brong Diburu, 102 Kendaraan Ditilang di Palembang

Kurnia | 7 September 2026, 19:00 WIB
Balap Liar hingga Knalpot Brong Diburu, 102 Kendaraan Ditilang di Palembang
Balap Liar hingga Knalpot Brong Diburu, 102 Kendaraan Ditilang di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Satlantas Polrestabes Palembang memperketat penertiban kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Langkah ini dilakukan untuk menekan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat, mulai dari balapan liar, konvoi hingga potensi tawuran.

Penindakan dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Polsek jajaran di sejumlah lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, berbagai upaya dilakukan kepolisian untuk mengantisipasi kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Berbagai upaya kita lakukan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat tersebut," ujar Sonny, Senin (7/9/2026).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni penilangan secara manual terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Penindakan tersebut dilakukan selama tiga hari pada malam libur. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang melakukan pelanggaran dan tidak terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di antaranya penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat palsu hingga berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi di Pagar Alam, Bandara Sempat Tutup

Hasilnya, dalam tiga malam penertiban, Satlantas Polrestabes Palembang menindak dengan tilang manual sebanyak 102 kendaraan bermotor.

Dari hasil penindakan tersebut, tercatat 100 pengendara tidak menggunakan helm, 93 kendaraan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), 80 kendaraan menggunakan knalpot brong dan 15 pelanggaran berboncengan.

Selain itu, petugas juga menindak 67 kendaraan yang tidak memiliki bodi kendaraan sesuai ketentuan.

Sonny mengatakan, penindakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan jumlah tilang. Polisi ingin memberikan efek jera sekaligus mengingatkan pengendara lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Upaya yang kita lakukan ini tidak lain memberikan efek jera dan sebagai contoh pengendara lainnya agar tidak mencontoh hal itu, hingga memberikan keselamatan bagi pengendara dan masyarakat," jelasnya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas dalam penindakan di lapangan.

Di antaranya penggunaan knalpot brong, balapan liar, melawan arus, tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.

Petugas juga menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan yang tidak dilengkapi kelengkapan sesuai aturan, serta kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat palsu.

Hendyanto menegaskan, penegakan hukum lalu lintas bukan berorientasi pada banyaknya surat tilang yang dikeluarkan petugas.

Menurutnya, tujuan utama penindakan adalah menciptakan keselamatan di jalan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.

"Yang kita utamakan adalah keselamatan. Jangan sampai masyarakat tertib hanya karena takut ditilang, tetapi memang memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama," ungkapnya.

Ia mengingatkan pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm, membawa surat-surat kendaraan, menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan serta tidak menggunakan telepon seluler ketika berkendara.

" Patuhi aturan, lengkapi surat kendaraan, patuhi rambu dan marka jalan. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan," imbau Hendyanto.

Dengan penindakan yang dilakukan secara terukur dan berdasarkan skala prioritas, Satlantas Polrestabes Palembang berharap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun gangguan keamanan dapat ditekan.

Polisi juga berharap masyarakat semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia