Sumsel

Herman Deru Serahkan Kebijakan Belajar di Tengah Kabut Asap kepada Sekolah

Kurnia | 3 September 2026, 22:00 WIB
Herman Deru Serahkan Kebijakan Belajar di Tengah Kabut Asap kepada Sekolah
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kewenangan kepada masing-masing sekolah untuk menentukan metode pembelajaran di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekolah dapat memilih pembelajaran tatap muka, hybrid, maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai kondisi udara di wilayah masing-masing.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan keputusan tersebut diserahkan kepada kepala sekolah bersama komite sekolah.

“Untuk menentukan sikapnya, tetap kita berikan kewenangan kepada kepala sekolah dan komite,” kata Herman Deru, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, kondisi kabut asap tidak sama di setiap daerah. Karena itu, sekolah dinilai lebih memahami situasi lingkungan dan kondisi peserta didiknya.

Sekolah dapat menyesuaikan metode belajar, mulai dari menerapkan pembelajaran hybrid, mengubah jam masuk, mempercepat waktu pulang, hingga menerapkan PJJ apabila kondisi udara dinilai tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.

“Apakah hybrid, extend jam masuk atau percepatan jam pulang atau PJJ, kita kembalikan ke sekolah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Palembang Masih Undur Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 08.00 Selama Kabut Asap

Kebijakan tersebut diberikan di tengah adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui surat edaran itu, satuan pendidikan di daerah yang terdampak kabut asap karhutla diimbau menerapkan PJJ untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk kualitas udara.

Di tingkat Sumsel, Dinas Pendidikan sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran pada 21 Agustus 2026 mengenai kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap bagi satuan pendidikan.

Dalam surat tersebut, kepala SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta diminta memantau kondisi udara di wilayah masing-masing dan menyampaikan informasinya kepada siswa, guru, tenaga kependidikan serta orang tua.

Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk olahraga, praktik, upacara dan apel.

Penggunaan masker serta optimalisasi kegiatan belajar di dalam ruangan juga menjadi bagian dari langkah perlindungan siswa.

Jam belajar dapat disesuaikan dengan kondisi daerah. Jika kualitas udara memburuk, sekolah diperbolehkan mengalihkan pembelajaran menjadi daring hingga situasi kembali membaik.

Sekolah juga diminta memastikan ketersediaan air minum dan memperhatikan kondisi kesehatan siswa.

Jika siswa mengalami batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, pusing atau keluhan kesehatan lainnya, sekolah diminta memberikan penanganan awal dan segera menghubungi orang tua atau wali.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan jam pembelajaran masih dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB selama kabut asap belum membaik.

“Sampai sekarang masih sama, sesuai edaran sebelumnya proses belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB,” kata Ratu Dewa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia