Karhutla Sumsel Berulang, WALHI Minta Aparat Usut Korporasi di Balik Kebakaran

AKURAT.CO SUMSEL Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperluas penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah di Sumsel.
Menurut WALHI, penanganan karhutla tidak cukup hanya menindak pelaku yang ditemukan di lapangan. Aparat juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi yang wilayah konsesinya berulang kali mengalami kebakaran.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Sukanda, mengatakan sejumlah area perkebunan, baik sawit maupun tebu, telah beberapa kali tercatat mengalami kebakaran dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mencontohkan perusahaan yang pernah mendapat sanksi administratif akibat kebakaran lahan, namun kebakaran kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
"Beberapa tahun ke belakang sudah ada penyegelan dan sanksi administratif. Namun setelah itu kita tidak mengetahui bagaimana pelaksanaannya dan tahun ini kembali terjadi kebakaran," ujar Galang, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, sanksi administratif yang selama ini diberikan belum cukup memberikan efek jera, terutama jika tidak disertai langkah pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Galang juga menyoroti kebakaran yang kembali terjadi di sejumlah wilayah konsesi yang sebelumnya pernah menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: Besok, Sekolah di Palembang Masuk Pukul 08.00 WIB Imbas Dari Kabut Asap
"Artinya belum ada efek jera, khususnya pada wilayah konsesi yang berada di kawasan gambut," katanya.
WALHI menilai aparat penegak hukum perlu menggali lebih dalam motif di balik kebakaran lahan yang terjadi.
Tidak hanya fokus pada pelaku yang berada di lokasi kejadian, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau mendapatkan keuntungan dari pembakaran tersebut.
"Seharusnya pemerintah menelusuri aktor intelektual di balik terbakarnya lahan. Apa kepentingan masyarakat berada di wilayah konsesi itu dan apa yang menyebabkan mereka melakukan pembakaran," ujar Galang.
Menurutnya, tanpa penyelidikan yang menyeluruh, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan dalam proses hukum.
"Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan kambing hitam," tegasnya.
Selain itu, WALHI meminta pemerintah membuka informasi kepada publik terkait perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar maupun yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran.
Galang menilai perusahaan besar yang memiliki wilayah konsesi semestinya mampu mencegah kebakaran berulang melalui sistem pengawasan dan mitigasi yang lebih baik.
Baca Juga: Beras 10 Kg Langka di Pasar Lemabang Palembang, Warga Beralih ke Kemasan 5 Kg
Desakan WALHI muncul di tengah proses penanganan karhutla yang dilakukan Polda Sumsel.
Berdasarkan data kepolisian, hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 34,8 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan individu.
"Dalam penanganan tersebut, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan individu," ujarnya.
Saat ini, 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki tahap pertama, dan satu perkara sudah berada pada tahap kedua proses hukum.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho sebelumnya mengungkap adanya kasus pembakaran di area perkebunan tebu milik PTPN.
Menurutnya, terdapat praktik pembakaran tebu menjelang panen yang diduga dilakukan untuk meningkatkan rendemen atau kadar hasil tebu.
Namun, praktik tersebut dinilai berbahaya karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap wilayah sekitar.
"Ada kebun tebu milik PTPN. Kami sudah mengingatkan sejak awal bahwa pembakaran tidak boleh dilakukan karena berdampak pada wilayah lain," kata Sandi.
Polda Sumsel juga telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pembakaran kebun tebu tersebut.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









