Polisi Tangkap Mantan Suami, Kasus Pembunuhan di OKU Timur Dipicu Cemburu

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil diungkap.
Pelaku yang diketahui bernama Deni Erwanto (38) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa mantan istrinya sendiri, Mutiah (40), akibat diliputi rasa cemburu.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di tempat kerja korban yang berada di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang bekerja seperti biasa. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menghampiri korban.
Keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga dipicu persoalan pribadi dan rasa cemburu dari pelaku.
Situasi memanas hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu. Dalam kondisi emosi, pelaku melemparkan pisau tersebut ke arah korban hingga mengenai bagian paha kiri.
Luka yang diderita korban cukup parah hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Cekcok Pengisian Solar Berujung Penusukan di Sukarami, Dua Pelaku Ditangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Resmob Polres OKU Timur bersama Polsek Madang Suku I bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, didampingi Kanit Resmob Ipda Apriadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat yang digunakan pelaku, serta satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (Deny Wahhyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







