Stop Kapal Tabrak Jembatan, Pemprov Sumsel Desak KSOP Palembang Terbitkan SOP Baru

AKURAT.CO SUMSEL Berulang kalinya insiden tiang shoring jembatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dihantam tongkang batu bara memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Guna mengakhiri polemik tersebut, Pemprov Sumsel mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang untuk segera menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran yang lebih ketat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa aturan baru ini sangat krusial untuk melindungi infrastruktur vital jembatan dari risiko kerusakan permanen.
Salah satu poin utama dalam rancangan SOP tersebut adalah pengaturan jadwal melintas bagi kapal tongkang yang menyesuaikan dengan kondisi pasang surut air sungai. Langkah ini diambil agar nakhoda dapat mengendalikan kapal lebih baik saat arus tidak terlalu deras.
Baca Juga: Hindari Alat Berat, Pemuda 21 Tahun di Palembang Tewas Terlindas Truk Hino
"Kami meminta ada waktu tertentu saat air pasang atau surut. Disepakati bahwa kapal tidak boleh melintas sekitar dua jam setelah air surut atau menunggu arus air tidak kencang. Hal ini sudah disepakati sebagai solusi agar penabrakan tidak terulang," ujar Apriyadi, Jumat (20/2/2026).
Tak hanya soal waktu melintas, Pemprov Sumsel juga meminta KSOP menempatkan petugas di wilayah kerja (Wilker) setempat untuk memastikan setiap kapal patuh pada aturan. Selain itu, ada rencana penyesuaian kapasitas angkutan kapal tongkang selama masa perbaikan jembatan.
"Setelah shoring terpasang dan kerangka baja dinaikkan, kapasitas kapal harus diperkecil, misalnya dari ukuran 300 menjadi 200. Ini dilakukan demi memperkecil risiko benturan saat kapal bermanuver di bawah jembatan," tambah Apriyadi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya darurat untuk mengendalikan inflasi distribusi logistik sekaligus menjaga keselamatan masyarakat pengguna jembatan. KSOP Palembang diharapkan segera meresmikan SOP tersebut agar petugas lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penindakan.
"Nanti SOP-nya dibuat oleh KSOP. Petugas di lapangan akan membantu memastikan bahwa perusahaan pelayaran taat dengan peraturan demi keamanan bersama," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









