Alex Noerdin Wafat, Tim Kuasa Hukum Ajukan Penghentian Perkara Sesuai Aturan KUHP

AKURAT.CO SUMSEL Meninggalnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, pada Rabu (25/2/2026), membawa konsekuensi hukum terhadap perkara yang tengah dijalaninya. Tim penasihat hukum almarhum mengonfirmasi akan segera mengajukan permohonan penghentian proses hukum kepada pihak terkait.
Langkah ini diambil menyusul berpulangnya Alex Noerdin saat masih dalam status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Baca Juga: Besok, Jenazah Alex Noerdin Diterbangkan ke Palembang dan Dimakamkan di TPU Kebun Bunga
Anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, menjelaskan bahwa permohonan penghentian perkara ini merupakan prosedur standar dalam sistem peradilan di Indonesia. Hal ini didasarkan pada landasan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi yang diperlukan agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara. Ini penting guna memberikan kepastian hukum," ujar Tities dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Tities menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan penuntutan pidana secara otomatis hapus atau gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
"Secara hukum, segala proses penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum," tambahnya.
Baca Juga: Jejak Karier Alex Noerdin, Sosok Visioner di Balik Transformasi Sumsel Jadi Tuan Rumah Asian Game
Selain mengurus aspek administratif di pengadilan, tim kuasa hukum yang mewakili pihak keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat jika selama masa hidupnya almarhum memiliki kekhilafan.
Tities mengajak masyarakat untuk mengenang dedikasi yang telah diberikan Alex Noerdin selama memimpin Sumatera Selatan sebagai warisan sejarah pembangunan daerah.
"Kami memohon doa agar almarhum husnul khotimah dan keluarga besar diberikan kekuatan. Biarlah segala perjuangan beliau untuk kemajuan daerah ini menjadi catatan sejarah yang kita ingat bersama," tutup Tities.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






