KPU Sumsel Terapkan Aturan Baru Pendaftaran, Cakada Hanya Perlu 7,5 Persen Suara Sah

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan akan mulai membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah di Sumsel pada tanggal 27 Agustus 2024.
Dalam pendaftaran kali ini, KPU akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menurunkan persyaratan jumlah suara sah dari 20 persen menjadi 7,5 persen.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya menjelaskan bahwa aturan baru ini berlaku untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5 persen," ujar Andika, Senin (26/8/2024).
Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sumsel Nomor 112 Tahun 2024, yang baru ditetapkan pada 24 Agustus 2024. Berdasarkan aturan tersebut, calon kepala daerah di Sumsel harus mengumpulkan sekitar 371.188 suara sah, dari total suara sah sebesar 4.949.168 suara.
Baca Juga: Belum Sempat Jual Ponsel Curian, Jambret di Palembang Diciduk Polisi
"Besok, Selasa 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 pendaftaran calon dibuka," tambah Andika.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU Sumsel di Jakabaring, Palembang, untuk calon di tingkat provinsi.
Sementara itu, calon di tingkat kabupaten dan kota dapat mendaftar di kantor KPU masing-masing daerah pada waktu yang sama. Pada hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, SK KPU Sumsel Nomor 105 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sesuai dengan peraturan baru ini, KPU Sumsel dan KPU di 17 kabupaten dan kota akan segera memulai proses tahapan pendaftaran calon kepala daerah," jelasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







