Sembilan Pilkada di Sumsel Diajukan ke MK, Empat Lawang Sorotan Utama

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak sembilan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi objek permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut diajukan oleh 11 pihak, terdiri dari perorangan, organisasi, dan pasangan calon (paslon).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Nurul Mubarok, menjelaskan bahwa daerah-daerah tanpa gugatan di MK dapat melanjutkan penetapan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU. Namun, proses tersebut tetap menunggu surat resmi dari KPU RI.
“Untuk Pilkada yang tidak menghadapi sengketa di MK, kami masih menantikan arahan atau surat resmi dari KPU RI terkait proses penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan tidak dilakukan serentak, KPU RI nantinya akan menyurati KPU di daerah masing-masing,” ujar Nurul, Selasa (12/12/2024).
Baca Juga: Panas! Delapan Paslon Pilkada Sumsel Gugat Hasil Pemilu ke MK
Hingga saat ini, jumlah permohonan gugatan belum bertambah, tetap mencakup sembilan Pilkada dengan total 11 pemohon.
Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah di Kabupaten Empat Lawang, di mana gugatan diajukan oleh Budi Antoni Aljufri. Paslon tersebut didiskualifikasi oleh KPU karena dinilai telah menjabat dua periode, yang dianggap melanggar peraturan administrasi pencalonan.
Nurul juga menjelaskan bahwa masa pengajuan gugatan ke MK diberikan selama tiga hari kerja setelah pleno rekapitulasi KPU. “Hari ini adalah batas akhir untuk Pilgub Sumsel. Sampai sekarang belum ada permohonan gugatan ke MK terkait Pilgub Sumsel,” jelasnya.
Untuk menghadapi potensi sengketa di MK, KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan diri secara maksimal.
“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah jauh sebelum ini. Arahan dan pelatihan telah diberikan agar setiap daerah siap menghadapi sengketa di MK,” tambah Nurul. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







