Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Sementara Selama Libur Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sejumlah layanan kepolisian di Polrestabes Palembang akan dihentikan sementara.
Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditutup selama periode libur Lebaran dan cuti bersama.
Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang, Kompol M Aidil Fitri, menyampaikan bahwa pelayanan SKCK mulai tutup hari ini, Kamis (27/3/2025), hingga Minggu (7/4/2025). Penutupan dilakukan lebih awal karena mengikuti jadwal libur perbankan.
"Pelayanan SKCK akan tutup mulai hari ini, mengikuti jadwal tutup bank. Kami akan kembali beroperasi pada 8 April 2025," ujar Aidil.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK setelah libur Lebaran, pelayanan akan dibuka kembali pada Senin, 8 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: Tangis Ibu Pecah! Nopriansyah Ditemukan Tewas Usai Duel dengan Teman Sendiri
Pemohon diminta membawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Kartu BPJS masing-masing satu lembar. Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Pelayanan SIM Juga Tutup Selama 11 Hari
Sementara itu, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang akan dihentikan sementara mulai Jumat (28/3/2025) hingga Minggu (7/4/2025). Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta, membenarkan hal tersebut.
"Ya, pelayanan SIM akan ditutup sementara selama 11 hari, dari 28 Maret hingga 7 April 2025, karena libur dan cuti bersama Idul Fitri. Layanan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025," ujarnya.
Setelah libur Lebaran, pemohon dapat kembali melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM pada Senin (8/4/2025), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur, diberikan kesempatan untuk memperpanjang pada hari pertama layanan dibuka kembali. Namun, Finan menegaskan bahwa batas toleransi masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.
"Jika ada perpanjangan masa berlaku, kami akan mengikuti instruksi Korlantas. Namun, jika lewat dari batas yang ditentukan, maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









