Sumsel

50 Massa Oknum Caleg di Sumsel Rusak Kantor Panwascam dan Serang Pejabat Bawaslu

Deni Hermawan | 27 Maret 2024, 15:30 WIB
50 Massa Oknum Caleg di Sumsel Rusak Kantor Panwascam dan Serang Pejabat Bawaslu

AKURAT.CO SUMSEL Sekitar 50 orang melakukan penyerangan terhadap Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muba, Rico Roberto dan Ketua Panwascam Keluang, Hendri, Senin (25/3/2024) siang.

Puluhan orang itu merupakan massa dari Caleg DPRD di wilayah tersebut. Masa menyerang kantor Panwascam Keluang dan yang lainnya berada di luar merusak kendaraan milik Rico.

Rico Roberto saat dikonfrimasi mengatakan bahwa massa merusak kantor Panwascam, termasuk meja, kursi, laptop, dan peralatan kantor lainnya.

Mereka juga mengobrak-abrik tumpukan berkas penting. Rico dan Hendri telah membuat laporan ke Polres Muba dan melakukan visum atas tindakan penganiayaan yang mereka alami.

"Masa yang dibawa oleh oknum Cale itu sekitar 50 orang, mereka melakukan penyerangan dan merusak kantor," ujarnya, Selasa (27/3/2024).

Ia menceritakan, kejadian bermula saat Panwascam Keluang tengah melakukan tugas memeriksa saksi atas laporan oknum Caleg sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Diduga Ada Pengelembungan Suara Kantor Bawaslu Palembang Digeruduk Puluhan Massa

Ketika oknum Caleg dimintai penjelasan terkait laporannya sekitar pukul 14.00 WIB, mereka menjadi emosi karena merasa proses penyelesaian permasalahan terlalu lambat.

Oknum caleg itu memukul meja dan membanting tumpukan berkas penting.

Karena suara yang keras tersebut, massa yang dipimpin oleh oknum Caleg menjadi terprovokasi sehingga mereka masuk ke dalam ruangan.

Mereka masuk melalui beberapa pintu kantor Panwascam dan dengan sembrono merusak fasilitas kantor serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Rico dan Hendri menjadi sasaran amukan massa, mengalami cedera pada kepala, leher, dan dada. Dua ban mobil Rico yang diparkir di halaman kantor juga ditusuk dengan pisau oleh massa.

"Mereka menyerang saya dan Ketua Panwascam Keluang," katanya.

Rico telah melaporkan kejadian itu ke Polres Muba dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 dan/atau 170. Insiden ini menyoroti kekerasan politik yang meresahkan dalam konteks proses demokrasi di Indonesia. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto