RUU Pemilu Belum Masuk Panja, Komisi II DPR Masih Tunggu Arahan Pimpinan

AKURAT.CO SUMSEL Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR belum memasuki tahap panitia kerja (Panja).
Komisi II DPR masih menunggu keputusan pimpinan untuk menentukan kapan pembahasan regulasi tersebut mulai digelar. Sambil menunggu, anggota Komisi II terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya siap memulai pembahasan kapan pun pimpinan memberikan arahan.
"Prinsipnya kalau kami selalu open, menunggu kapan kita bisa start, kita bisa mulai. Kalau misalnya, katakanlah, kita masih belum bisa memulai panja, berarti masih menggunakan undang-undang lama," kata Dede Yusuf, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, belum dimulainya pembahasan RUU Pemilu tidak menyebabkan kekosongan hukum. Undang-Undang Pemilu yang saat ini berlaku masih dapat menjadi dasar penyelenggaraan pemilu selama regulasi baru belum disahkan.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba Bikin Gangguan Kejiwaan, Apakah Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya
Selain menanti arahan pimpinan DPR, Komisi II juga memperhatikan perkembangan komunikasi antarsekretaris jenderal partai politik.
Dede menyebut para sekjen partai telah melakukan pertemuan untuk membahas sejumlah hal yang berkaitan dengan agenda politik dan regulasi kepemiluan.
"Kalau saat ini saya dengar sudah ada pertemuan dengan para sekjen. Nah, tentu para sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat masukan dari para ketua umum," ujarnya.
Hasil komunikasi tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan perspektif bagi DPR sebelum pembahasan RUU Pemilu masuk ke tahap yang lebih serius.
"Jadi, kita juga berharap bahwa ada output nanti. Dialog-dialog di antara para sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi," katanya.
Meski pimpinan DPR telah menyampaikan rencana untuk segera menindaklanjuti RUU Pemilu, Dede belum dapat memastikan kapan Panja akan mulai bekerja.
Ia mengatakan keputusan mengenai waktu dimulainya pembahasan masih berada pada pimpinan DPR.
"Mulai kapannya saya belum tahu. Tetapi yang jelas pimpinan DPR, Pak Dasco, sudah mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti," tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, Komisi II untuk sementara masih berada pada tahap persiapan dan penyerapan masukan. Pembahasan substansi RUU Pemilu secara resmi di tingkat Panja baru akan berjalan setelah ada keputusan dari pimpinan DPR.
DPR juga masih memiliki waktu untuk mematangkan sejumlah materi dalam RUU tersebut agar pembahasannya dapat mengakomodasi berbagai masukan dari partai politik maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







