DPRD Kabupaten Muara Enim Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pengganti Ahmad Rizali

AKURAT.CO SUMSEL DPRD Kabupaten Muara Enim mengajukan tiga nama sebagai kandidat Calon Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim yang akan menggantikan Ahmad Rizali.
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki menjelaskan bahwa pengajuan ketiga nama calon Pj Bupati Muaraenim tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024.
"Surat tersebut berhubungan dengan pengunduran diri gubernur, bupati, dan walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024," katanya, Senin (1/7/2024).
Ketiga nama tersebut sudah diserahkan oleh pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami berharap dari ketiga nama yang kami usulkan tersebut ada salah satu yang dipilih. Namun, keputusan terakhir ada di tangan Kemendagri," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa usulan ketiga nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan nuansa politik.
Baca Juga: Lembah Harau, Destinasi Wisata Petualangan yang Seru di Sumatera Barat
"Kami seluruhnya bekerja berdasarkan aturan. Hal ini murni menindaklanjuti surat Kemendagri sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh fraksi berhak mengusulkan, dan akhirnya sepakat mengusulkan tiga nama pada rapat bersama pimpinan dan ketua-ketua fraksi," jelasnya.
Liono Basuki juga berharap agar Kabupaten Muaraenim tetap kondusif menjelang Pilkada mendatang.
"Perbedaan pendapat dan pilihan adalah hal yang biasa, namun jangan sampai hal tersebut membuat kita terpecah belah. Kita harus tetap bersatu untuk membawa Muaraenim menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.
Adapun ketiga nama yang diusulkan tersebut ialah Yulius yang saat ini menjabat sebagai Sekda Muara Enim. Lalu, Muhammad Iqbal Alisyahbana yang saat ini enjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumsel dan terakhir Imam Pasli Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









