DPRD Kabupaten Muara Enim Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pengganti Ahmad Rizali

AKURAT.CO SUMSEL DPRD Kabupaten Muara Enim mengajukan tiga nama sebagai kandidat Calon Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim yang akan menggantikan Ahmad Rizali.
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki menjelaskan bahwa pengajuan ketiga nama calon Pj Bupati Muaraenim tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024.
"Surat tersebut berhubungan dengan pengunduran diri gubernur, bupati, dan walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024," katanya, Senin (1/7/2024).
Ketiga nama tersebut sudah diserahkan oleh pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami berharap dari ketiga nama yang kami usulkan tersebut ada salah satu yang dipilih. Namun, keputusan terakhir ada di tangan Kemendagri," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa usulan ketiga nama tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan nuansa politik.
Baca Juga: Lembah Harau, Destinasi Wisata Petualangan yang Seru di Sumatera Barat
"Kami seluruhnya bekerja berdasarkan aturan. Hal ini murni menindaklanjuti surat Kemendagri sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh fraksi berhak mengusulkan, dan akhirnya sepakat mengusulkan tiga nama pada rapat bersama pimpinan dan ketua-ketua fraksi," jelasnya.
Liono Basuki juga berharap agar Kabupaten Muaraenim tetap kondusif menjelang Pilkada mendatang.
"Perbedaan pendapat dan pilihan adalah hal yang biasa, namun jangan sampai hal tersebut membuat kita terpecah belah. Kita harus tetap bersatu untuk membawa Muaraenim menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.
Adapun ketiga nama yang diusulkan tersebut ialah Yulius yang saat ini menjabat sebagai Sekda Muara Enim. Lalu, Muhammad Iqbal Alisyahbana yang saat ini enjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumsel dan terakhir Imam Pasli Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









